ARTHA-NEWS, KABUPATEN BANDUNG BARAT – Sabtu, 19 Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini sekaligus menjadi perwujudan program unggulan bagi lembaga pendidikan tersebut di daerah ini serta momen istimewa memperingati Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan bahwa lahirnya peraturan ini merupakan bukti nyata komitmen pembangunan daerah yang menjadikan pendidikan sebagai keutamaan dan salah satu prioritas utama.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang paling jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola, membina, serta memberdayakan seluruh lembaga pendidikan pesantren agar semakin berkualitas dan berdaya saing.
"Alhamdulillah, Peraturan Daerah tentang Pesantren yang lama sekali dinantikan akhirnya dapat disahkan. Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian kami, serta komitmen dalam mempersiapkan generasi penerus Kabupaten Bandung Barat," ujar Jeje.
Ia menegaskan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dengan adanya payung hukum yang lengkap ini, pemerintah daerah memiliki pegangan yang lebih kuat dalam mengembangkan potensi pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan lingkungan pondok pesantren.
Jeje menambahkan bahwa pembinaan terhadap pesantren menjadi prioritas strategis dalam kebijakan daerah ke depan, agar lembaga ini makin kokoh, maju, dan mandiri, serta dapat menjadi benteng sekaligus penyeimbang kemasyarakatan. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung penerapan peraturan ini agar manfaatnya benar-benar terasa dirasakan oleh para santri, guru, dan seluruh warga pesantren.
"Pesantren memiliki identitas khas dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjaga nilai-nilai keunggulan dan terjaganya kearifan lokal. Karena itu, pemerintah harus senantiasa hadir memberikan dukungan yang nyata dan berkelanjutan," tegasnya.
Selain memperkuat sektor pendidikan keagamaan, peraturan ini juga diharapkan mampu merangsang kemajuan sektor ekonomi produktif melalui berbagai program pemberdayaan yang dikembangkan di dalam lingkungan pesantren.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga menegaskan bahwa keberadaan peraturan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi daerah yang agamis, amanah, dan berkelanjutan pada masa mendatang.
Dengan tersahainya Peraturan Daerah ini, pelaksanaan berbagai program pembinaan di Bandung Barat diharapkan berjalan lebih tertib, rapi, terukur, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren, guru, ustadz, santri, dan masyarakat luas.
(Laporan: Tim Liputan Artha-News Bandung Barat)
Komentar
Posting Komentar