Langsung ke konten utama

Kado HUT Ke-19, Peraturan Pesantren Akhirnya Disahkan Setelah Lama Dinantikan

ARTHA-NEWS, KABUPATEN BANDUNG BARAT – Sabtu, 19 Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren. Langkah ini sekaligus menjadi perwujudan program unggulan bagi lembaga pendidikan tersebut di daerah ini serta momen istimewa memperingati Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
 
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyampaikan bahwa lahirnya peraturan ini merupakan bukti nyata komitmen pembangunan daerah yang menjadikan pendidikan sebagai keutamaan dan salah satu prioritas utama.
 
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang paling jelas bagi pemerintah daerah dalam mengelola, membina, serta memberdayakan seluruh lembaga pendidikan pesantren agar semakin berkualitas dan berdaya saing.
 
"Alhamdulillah, Peraturan Daerah tentang Pesantren yang lama sekali dinantikan akhirnya dapat disahkan. Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian kami, serta komitmen dalam mempersiapkan generasi penerus Kabupaten Bandung Barat," ujar Jeje.
 
Ia menegaskan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
 
Dengan adanya payung hukum yang lengkap ini, pemerintah daerah memiliki pegangan yang lebih kuat dalam mengembangkan potensi pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dan lingkungan pondok pesantren.
 
Jeje menambahkan bahwa pembinaan terhadap pesantren menjadi prioritas strategis dalam kebijakan daerah ke depan, agar lembaga ini makin kokoh, maju, dan mandiri, serta dapat menjadi benteng sekaligus penyeimbang kemasyarakatan. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung penerapan peraturan ini agar manfaatnya benar-benar terasa dirasakan oleh para santri, guru, dan seluruh warga pesantren.
 
"Pesantren memiliki identitas khas dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus menjaga nilai-nilai keunggulan dan terjaganya kearifan lokal. Karena itu, pemerintah harus senantiasa hadir memberikan dukungan yang nyata dan berkelanjutan," tegasnya.
 
Selain memperkuat sektor pendidikan keagamaan, peraturan ini juga diharapkan mampu merangsang kemajuan sektor ekonomi produktif melalui berbagai program pemberdayaan yang dikembangkan di dalam lingkungan pesantren.
 
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga menegaskan bahwa keberadaan peraturan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi daerah yang agamis, amanah, dan berkelanjutan pada masa mendatang.
 
Dengan tersahainya Peraturan Daerah ini, pelaksanaan berbagai program pembinaan di Bandung Barat diharapkan berjalan lebih tertib, rapi, terukur, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren, guru, ustadz, santri, dan masyarakat luas.
 
(Laporan: Tim Liputan Artha-News Bandung Barat)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...