KADO HUT KBB KE-19, PERBUP PESANTREN AKHIRNYA DISAHKAN SETELAH LAMA DINANTIKAN
Table of Contents
BANDUNG BARAT | ARTHA-NEWS I Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pesantren sebagai landasan teknis pelaksanaan program fasilitasi bagi lembaga pendidikan tersebut di daerah. Regulasi yang telah lama dinantikan kalangan pondok pesantren ini diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kabupaten Bandung Barat.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyatakan bahwa pengesahan Perbup ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan daerah yang menempatkan sektor keagamaan sebagai salah satu prioritas utama.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program terkait pesantren, mulai dari penyaluran bantuan kepada pondok pesantren dan guru ngaji, hingga penguatan kualitas pendidikan keagamaan.
“Alhamdulillah, Perbup tentang Pesantren yang sudah lama dinantikan akhirnya dapat disahkan. Ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat pelaksanaan program keagamaan di Bandung Barat,” ujar Jeje.
Ia menjelaskan, Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam mendukung berbagai kegiatan pesantren, meliputi pembinaan pendidikan keagamaan, pemberdayaan ekonomi pesantren, serta pengembangan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pondok pesantren.
Jeje menegaskan bahwa keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah — tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat keberadaan pesantren agar manfaatnya semakin luas dan dirasakan langsung oleh warga.
“Pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda serta menjaga nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan dukungan yang terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain memperkuat sektor pendidikan keagamaan, Perbup ini juga diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui berbagai program pemberdayaan yang akan dikembangkan ke depannya.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan daerah yang agamis, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Dengan terbitnya Perbup tentang Pesantren, pelaksanaan berbagai program keagamaan di Bandung Barat diharapkan dapat berjalan lebih terukur, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi pondok pesantren, guru ngaji, santri, dan masyarakat luas.
👁 Views: 0
Post a Comment