Kuasa Hukum Minta Polrestabes Medan Serius Tangani Dugaan Penganiayaan Terhadap Lani Febrianti Lumban Siantar
Table of Contents
Artha‑News.com I MEDAN, 24 Juni 2026 – Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perjuangan Rakyat Merdeka (PRM), Maju Hasurungan Sitorus, S.H., menyampaikan keprihatinan karena belum ada kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami kliennya, Lani Febrianti Lumban Siantar.
Perkara terdaftar dengan nomor LP/B/820/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, yang diduga dilakukan oleh Ester Tampubolon.
Berdasarkan keterangan korban dan dokumen yang diperoleh, Lani mengalami luka di kepala hingga harus dijahit, serta telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan surat keterangan visum et repertum sebagai alat bukti sah.
Penyidik sudah memeriksa korban dan tiga saksi yang melihat langsung kejadian. Namun, hingga kini perkara belum naik ke tahap penyidikan. Pihak terlapor pun telah dipanggil tiga kali namun tidak pernah hadir dan dinilai tidak kooperatif.
“Dengan sudah diperiksanya korban, saksi‑saksi, serta adanya hasil visum, menurut kami alat bukti sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Selama ini kami terus diberitahu gelar perkara akan segera dilaksanakan, tapi sampai sekarang belum ada kepastian jadwalnya,” tegas Maju.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum. Oleh karena itu, kuasa hukum akan segera mengirim surat resmi kepada pimpinan Polrestabes Medan dan penyidik penanggung jawab, meminta transparansi, percepatan proses, serta evaluasi penanganan jika diperlukan demi menjamin hak korban.
“Kami berharap Polrestabes Medan bekerja secara profesional, objektif, dan adil tanpa memandang latar belakang, sesuai prinsip persamaan di muka hukum yang dijamin undang‑undang,” pungkasnya.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0
Post a Comment