TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — DPRD Kota Tasikmalaya resmi mengundang Komite Pemerhati Koperasi (KPK) Indonesia untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan pada Senin, 14 September 2026, pukul 13.00 WIB. Rapat penting tersebut akan digelar secara tatap muka di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.
Surat undangan resmi bernomor 400.14.6.6/62/DPRD tertanggal 10 September 2026 ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, H. Aswin, S.H., M.Si. Langkah responsif dari pihak legislatif tersebut langsung mendapat apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat setempat.
Agenda RDPU: Dugaan Pelanggaran Koperasi Simpan Pinjam
Agenda utama rapat ini adalah membahas dugaan ketidaksesuaian legalitas izin usaha, keanggotaan, dan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam di wilayah Kota Tasikmalaya. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait praktik operasional di lapangan.
Langkah kedewanan ini merupakan tindak lanjut konkret dari surat permohonan audiensi resmi yang diajukan oleh Komite Pemerhati Koperasi Indonesia pada 12 Agustus 2026 lalu. Pihak legislatif mengundang jajaran komite untuk hadir memberikan pemaparan serta menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat dalam rapat kerja tersebut.
Sejarah Tasikmalaya sebagai Kota Koperasi Nasional
Perlu diketahui bahwa secara resmi dan nasional, pergerakan koperasi Indonesia dikukuhkan di Kota Tasikmalaya. Pada 12 Juli 1947, Kongres Koperasi Pertama di Indonesia digelar di kota ini. Kongres bersejarah tersebut menghasilkan keputusan penting, di antaranya mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional. Itulah mengapa Tasikmalaya hingga kini dijuluki sebagai Kota Koperasi.
AJGT dan Lembaga Kemasyarakatan Turut Hadir
Komite Pemerhati Koperasi Indonesia bersama beberapa elemen lembaga kemasyarakatan dipastikan akan turut hadir mengawal jalannya audiensi. Salah satunya adalah dari Aliansi Jurnalis Galunggung (AJGT), serta sejumlah aktivis lokal yang bernaung dalam lembaga swadaya mereka masing-masing.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Galunggung, Ary Arya Siloka, menyampaikan hal ini sangat krusial dilaksanakan mengingat sejarah panjang Kota Tasikmalaya yang merupakan tonggak sejarah berdirinya koperasi di Indonesia.
"Jadi tentunya kita wajib secara bersama-sama turut menjaga agar semua pengurus maupun pengelola koperasi berjalan sesuai asas koperasi itu sendiri, tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kita juga harus menjaga harmonisasi antara pengelola dengan pekerja, begitupula dengan anggota. Jangan sampai hak-hak petugas/karyawan diabaikan. Jika ada yang lari dari aturan tersebut atau tidak sesuai dengan prinsip koperasi, maka harus dievaluasi," tegas Ary secara tertulis.
RDPU ini menjadi pintu awal perjuangan, dan langkah taktis ke depannya akan terus dipantau secara berkesinambungan demi perbaikan iklim koperasi menuju tujuan yang sebenarnya, sesuai dengan maksud mulia para pendiri awal terdahulu.
(Artha-News)
-Analisis-Referensi-Tajam-Handal-akurat-
Komentar
Posting Komentar