AJGT Soroti Tunjangan Pensiunan Anggota DPR: Minta Dievaluasi, Dinilai Memperlebar Kesenjangan Sosial
TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS, 2 JUNI 2026 - Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya dan Garda Transparansi (AJGT) kembali menyoroti pengaturan hak keuangan pejabat negara. Melalui Ketua Umumnya, Ari Arya Siloka, organisasi ini mengusulkan agar hak keuangan pasca‑jabatan atau tunjangan pensiunan anggota DPR dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dihapuskan jika dianggap tidak lagi relevan.
“Polemik ini muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Tuntutan yang disuarakan cukup kuat, yaitu menghapus tunjangan bagi mantan anggota DPR dengan alasan keberadaannya dinilai memperlebar kesenjangan sosial,” ungkap Ari, Senin (2/6/2026).
Dasar Hukum yang Berlaku
Payung hukum utama pengaturan tersebut adalah Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara. Aturan ini mengatur gaji, honorarium, tunjangan, uang kehormatan, hingga hak pensiun bagi pimpinan dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta lembaga tinggi negara lainnya — termasuk yang telah selesai menjabat.
UU Nomor 12 Tahun 1980 mencabut dua peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1971 dan UU Nomor 9 Tahun 1953. Ditetapkan dan diundangkan pada 26 Desember 1980, seluruh biaya tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk rincian besaran dan jenis tunjangan saat masih menjabat, aturan ini diturunkan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 beserta perubahannya.
Perbandingan Besaran Pendapatan
Berdasarkan data yang dikumpulkan AJGT hingga tahun 2025, komponen pendapatan anggota DPR yang masih aktif jauh lebih besar dibandingkan saat sudah tidak menjabat. Berikut perkiraan pendapatan bersih per bulan:
1. Gaji pokok: Rp4.200.000
2. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
3. Tunjangan komunikasi intensif: Rp15.554.000
4. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
5. Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
6. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
7. Tunjangan perumahan: Rp50.000.000 per bulan (berlaku mulai tahun 2025)
8. Berbagai tunjangan lain (pasangan, anak, uang sidang, beras, dan sejenisnya)
Secara keseluruhan, pendapatan anggota DPR biasa mencapai sekitar Rp60 juta per bulan, belum termasuk dana kegiatan reses sebesar Rp420 juta per tahun. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR, tunjangan jabatan masing‑masing lebih besar, yaitu sekitar Rp18,9 juta dan Rp15,6 juta per bulan.
Sementara itu, hak keuangan setelah selesai menjabat diatur berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1980, yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok saja:
- Mantan Ketua DPR: Rp3.024.000 per bulan
- Mantan Wakil Ketua DPR: Rp2.772.000 per bulan
- Mantan Anggota DPR: Rp2.520.000 per bulan
“Selain itu, mantan pejabat tersebut masih memperoleh fasilitas kesehatan, santunan duka cita, dan biaya pemakaman. Terlihat jelas perbedaannya sangat besar: saat menjabat sekitar Rp60 juta per bulan, sedangkan setelahnya hanya sekitar Rp3 juta atau kurang,” jelas Ari.
Sorotan Utama
AJGT menegaskan, meskipun nilainya jauh lebih kecil dibandingkan saat menjabat, hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah status penerimaan hak keuangan tersebut yang berlaku seumur hidup.
“Banyak pihak meminta agar tunjangan pensiunan anggota DPR dihapus. Hal ini menjadi perdebatan karena keberadaannya dinilai semakin memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat,” tutup Ari.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang tanggapan, klarifikasi, atau bantahan dari pihak yang disorot maupun instansi terkait sesuai prinsip hak jawab dalam jurnalistik dan ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Liputan ARTHA‑NEWS
Post a Comment