👁️ Total Tayangan: 240.624

Diduga Ada Rekayasa Laporan Penganiayaan, Kuasa Hukum Serahkan Rekaman CCTV ke Polres Tebing Tinggi

Table of Contents
Tebing Tinggi | Artha‑News – 5 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sedang ditangani Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, kini memasuki tahap baru. Kuasa hukum Deny Haryanto, Maju Hasurungan Sitorus, S.H. selaku Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perjuangan Rakyat Merdeka (LKBH‑PRM), menduga terdapat unsur rekayasa dalam pelaporan yang menyeret kliennya. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan berpegang teguh pada alat bukti yang sah.
 
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi serta penjelasan pihak hukum, peristiwa bermula pada pertengahan Juni 2026. Saat itu Deny Haryanto pulang dari pasar dan mendapati pekarangan rumahnya digunakan untuk kegiatan pesta tanpa izin pemilik. Setelah menanyakan hal tersebut kepada pihak keluarga, terjadilah pertukaran pendapat yang berujung keributan.
 
Menurut penjelasan Maju Hasurungan Sitorus, dalam insiden itu justru seorang perempuan berinisial WR diduga lebih dahulu melakukan tindakan pemukulan terhadap Deny Haryanto. Tak lama kemudian, anak dari pihak berinisial WR juga disebut ikut terlibat dalam tindakan serupa. Sebaliknya, kliennya menyangkal melakukan perlawanan berlebihan maupun kontak fisik yang merugikan pihak lain.
 
Merasa dirugikan, Deny Haryanto melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambutan dengan nomor laporan:
LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Rambutan/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, pelapor telah menjalani pemeriksaan kesehatan atau visum, memberikan keterangan, serta menghadirkan tiga orang saksi.
 
Di tengah proses tersebut, pihak yang dilaporkan justru mengajukan laporan balik ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebing Tinggi dengan nomor:
LP/B/340/VI/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Juni 2026, dengan tuduhan penganiayaan terhadap Deny Haryanto. Kuasa hukum menegaskan kliennya telah memenuhi seluruh panggilan penyidik dan secara tegas membantah isi tuduhan tersebut.
 
Hal penting yang disampaikan adalah perolehan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan kejadian sesungguhnya; terlihat bahwa pihak yang melapor balik mengalami tindakan fisik bukan dari Deny Haryanto, melainkan orang lain.
 
“Kami menduga ada rangkaian kejadian yang disusun sedemikian rupa sehingga klien kami seolah‑olah menjadi pelaku. Rekaman ini akan diserahkan resmi kepada penyidik sebagai alat bukti, agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” tegas Maju Hasurungan Sitorus.
 
Ia meminta penyidik tidak hanya mengacu pada satu sisi keterangan, melainkan menguji kebenaran seluruh alat bukti, memeriksa saksi‑saksi yang mengetahui peristiwa, serta mencocokkan keterangan dengan rekaman yang diserahkan.
 
Lebih lanjut, Maju mengingatkan bahwa jika nanti terbukti laporan yang diajukan tidak sesuai fakta, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, termasuk Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan terkait laporan palsu.
 
“Kami berharap penyidik Polres Tebing Tinggi menjunjung tinggi profesionalitas, kehati‑hatian, dan keadilan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru ditetapkan tersangka akibat dugaan rekayasa. Proses hukum harus berpijak pada fakta dan bukti yang sah,” ujarnya.
 
Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap.
 
(NR.Sitohang / Tim Redaksi Artha‑News)
👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...