Lahan di Depan Kantor Desa Sipinggan Lumban Siantar Diperebutkan, Ahli Waris Oppu Hasahatan Klaim Miliki Bukti Kuat
Table of Contents
Artha‑News.com | SAMOSIR, 1 Juli 2026 – Sengketa kepemilikan lahan yang terletak tepat di depan Kantor Desa Sipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan publik. Kedua belah pihak yang bersengketa sama‑sama mengaku memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan mediasi yang digelar pada 24 September 2025, yang mempertemukan perwakilan keturunan Oppu Hasahatan Lumban Siantar dengan keturunan Oppu Mira Lumban Siantar. Namun hingga saat ini, belum ditemukan kesepakatan bersama.
Berdasarkan keterangan dari kalangan keturunan Oppu Mira Lumban Siantar, lahan tersebut merupakan milik keturunan Boru Rajanauli Lumban Siantar, yakni marga Purba, Sinaga, dan Sidabutar.
Di sisi lain, keturunan Oppu Hasahatan Lumban Siantar menolak klaim tersebut. Mereka menegaskan tanah itu adalah warisan leluhur yang telah dikuasai dan dirawat secara turun‑temurun hingga tujuh generasi.
Arlon Lumban Siantar, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari garis keturunan Oppu Hasahatan, menyatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen pendukung yang memperkuat hak kepemilikan. Di antaranya berupa surat perjanjian hamuma tahun 1972, berkas pembebasan lahan untuk pembangunan jalan pada tahun 2018 saat masa jabatan Kepala Desa J. Lumban Siantar, serta tanda batas wilayah yang masih dapat diverifikasi langsung di lokasi.
“Kami sudah memegang bukti‑bukti tertulis yang jelas. Jika ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah, silakan tunjukkan pula bukti kepemilikannya. Apabila diperlukan, mari selesaikan melalui jalur hukum agar semuanya menjadi terang dan memiliki kekuatan hukum yang pasti,” ujar Arlon.
Arlon juga mengungkapkan kendala yang dialami saat hendak melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Permohonan yang diajukan belum mendapatkan tanda tangan persetujuan dari Kepala Desa Sipinggan Lumban Siantar, Juniman Lumban Siantar. Alasan yang disampaikan, masih adanya keberatan dari pihak lain terkait status kepemilikan lahan tersebut.
Keturunan Oppu Hasahatan berharap persoalan ini dapat dibuka dan diselesaikan secara transparan serta berdasar bukti hukum yang sah, agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat setempat.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Desa Juniman Lumban Siantar maupun perwakilan keturunan Oppu Mira Lumban Siantar belum menyampaikan tanggapan atau keterangan resmi terkait hal tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang bersangkutan, sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
NR. Sitohang – Tim Redaksi Artha‑News
👁 Views: 0
Post a Comment