👁️ Total Tayangan: 240.624

Pemkot Tasikmalaya Lunasi Kewajiban Tunda Bayar Senilai Rp46,25 Miliar Lewat Penyesuaian APBD

Table of Contents
TASIKMALAYA — ARTHA‑NEWS | 4 JULI 2026 - Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menyelesaikan pembayaran kewajiban keuangan yang bersifat tunda bayar senilai Rp46,25 miliar. Penyelesaian ini dilakukan melalui penyesuaian pos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menjaga keseimbangan keuangan daerah serta menertibkan administrasi keuangan negara.
 
Kewajiban tersebut merupakan akumulasi tagihan dari sejumlah kegiatan pemerintahan yang berjalan pada tahun anggaran 2025 hingga semester pertama tahun 2026. Langkah penyelesaian ini diambil untuk mengatasi beban keuangan daerah yang sebelumnya tertunggak, sekaligus mencegah risiko tuntutan hukum dari pihak penyedia barang dan jasa.
 
Namun, kebijakan ini berpotensi memperbesar defisit fiskal daerah. Akibatnya, Wali Kota Tasikmalaya kemungkinan besar akan menerapkan efisiensi ketat terhadap sejumlah program pembangunan baru maupun kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya agar tidak membebani anggaran berjalan.
 
Rincian Kewajiban dan Pihak Terkait
 
Nilai Rp46,25 miliar itu adalah akumulasi pembayaran atas 411 kegiatan yang seluruhnya dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terlibat secara teknis memverifikasi kelayakan kewajiban tersebut agar sesuai dokumen kontrak dan hasil pekerjaan yang telah disahkan.
 
Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
 
Sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara, BPK menjalankan fungsinya melalui audit dan pemeriksaan laporan keuangan daerah. Terkait masalah kewajiban tunda bayar ini, BPK merekomendasikan pelaksanaan verifikasi serta validasi data administrasi secara ketat. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh belanja yang belum terbayarkan benar‑benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan sebelum dana akhirnya disalurkan kepada penerima yang berhak.
 
Peran Inspektorat Daerah
 
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertugas melakukan penelaahan dan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Tujuannya memastikan kebenaran nilai kewajiban, kelancaran proses pembayaran, serta menjamin tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang dari instansi terkait dalam pelaksanaan pengadaan atau kegiatan tersebut.
 
Catatan: Nilai total tunggakan atau kewajiban pembayaran kegiatan tercatat sebesar Rp46,25 miliar yang bersumber dari 411 kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
 
Penulis: Ari Arya Siloka
Wartawan Artha‑News
👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...