Surat Perjanjian Hauma 1972 Jadi Bukti Kepemilikan Lahan, Ahli Waris Minta Penyelesaian Secara Objektif
Table of Contents
Artha‑News.com - SAMOSIR, 2 Juli 2026 – Perselisihan mengenai hak atas sebidang tanah di depan Kantor Desa Sipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, kembali mencuat ke permukaan. Arlon Lumban Siantar, salah satu ahli waris Op. Hasahatan, menyatakan memiliki dokumen resmi berupa surat perjanjian hauma atau ladang sejak tahun 1972 sebagai dasar sah kepemilikan lahan tersebut.
Saat ditemui awak media, Arlon menolak anggapan yang menyebutkan tanah itu sebagai milik bersama. Menurutnya, bukti tertulis yang dipegang keluarga secara tegas mencatat bahwa lahan tersebut adalah hak milik Op. Hasahatan beserta seluruh keturunannya.
Ia memperlihatkan salinan surat perjanjian yang diketahui dibuat tahun 1972. Tulisan di dalamnya masih terbaca jelas, dilengkapi daftar 12 orang saksi, tanda tangan kepala kampung saat itu, serta stempel resmi yang masih terlihat jelas.
“Di dalam dokumen itu tertulis tegas tanah tersebut disahkan menjadi milik Op. Hasahatan dan keturunannya. Saya selaku ahli waris siap membuktikan keasliannya kepada pihak berwenang dengan cara yang disepakati bersama demi menjaga keamanan dokumen asli,” ujar Arlon.
Ia juga menyebutkan sejumlah pihak dari garis keturunan Op. Raja Nauli Lumban Siantar serta sebagian kelompok keturunan Oppu Mira Lumban Siantar telah menyatakan dukungan atas hak kepemilikan tersebut. Hingga berita ini dimuat, pernyataan dukungan itu belum dapat dikonfirmasi secara langsung kepada seluruh pihak yang disebutkan.
Mengenai jalan penyelesaian masalah, Arlon meminta Pemerintah Desa Sipinggan Lumban Siantar bersikap netral dan objektif. “Kepala desa selaku pejabat publik harus berdiri di atas semua pihak, tidak memihak, supaya persoalan ini dituntaskan secara adil dan terbuka,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sipinggan Lumban Siantar maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda terkait status tanah tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan.
Redaksi menyediakan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nikanor Sitohang
Koordinator Liputan Artha‑News Kabupaten Samosir
👁 Views: 0
Post a Comment