Kades Sipinggan Lumban Siantar Belum Serahkan Surat Keberatan Warga, Arlon Pertanyakan Dasar Penolakan SHM dan PBB
Table of Contents
SAMOSIR – Proses pengurusan administrasi pertanahan di Desa Sipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, kembali menjadi sorotan. Hingga enam hari setelah permintaan diajukan, Kepala Desa Sipinggan Lumban Siantar, Juniman Lumban Siantar, belum menyerahkan salinan surat keberatan warga yang dijadikan alasan penolakan penandatanganan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sebidang tanah yang berlokasi di depan kantor desa.
Arlon Lumban Siantar, ahli waris yang sedang mengurus legalitas lahan tersebut, menyatakan beritikad baik untuk menyelesaikan status kepemilikan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ia mendapat penolakan penandatanganan surat pengantar dari Kepala Desa dengan alasan adanya keberatan pihak lain yang mengklaim terjadi sengketa atas lahan tersebut.
"Kalau memang ada pihak yang keberatan, tunjukkan surat keberatannya. Apa dasar hukumnya dan bukti pendukungnya? Jangan hanya disampaikan secara lisan. Semua harus tertulis dan jelas agar persoalan ini terang benderang," tegas Arlon saat dikonfirmasi, Senin (6 Juli 2026).
Pada kesamaan waktu, awak media juga berupaya meminta keterangan langsung kepada Kepala Desa Juniman Lumban Siantar terkait isi dan dasar surat keberatan yang dimaksud. Namun Kepala Desa hanya menyatakan surat tersebut akan diserahkan "nanti atau besok", tanpa memberikan kepastian waktu maupun penjelasan rinci.
Jawaban tersebut dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum, padahal permintaan salinan dokumen tersebut sudah disampaikan sejak hampir sepekan lalu. Arlon meminta pemerintah desa bersikap profesional, transparan, dan netral dalam memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh warga tanpa memihak salah satu pihak.
"Jika memang ada keberatan, dokumennya harus segera diperlihatkan. Semua pihak berhak mengetahui dasar penolakan tersebut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Samosir maupun instansi terkait dapat melakukan pembinaan jika ditemukan pelayanan yang belum sesuai prinsip transparansi dan aturan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sipinggan Lumban Siantar belum menyerahkan salinan surat keberatan maupun penjelasan teknis lebih lanjut terkait penolakan penandatanganan dokumen tersebut.
(NR.Sitohang-Tim Redaksi Artha-News)
👁 Views: 0
Posting Komentar