Kades Sipinggan Lumban Siantar Belum Selesaikan Serah Terima Sertifikat Warga, Arlon Pertanyakan Dasar Penetapan SHM dan PBB
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – SAMOSIR
Dipublikasikan: 06 Juli 2026 pukul 17.57 WIB | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 19.59 WIB
Proses pengurusan administrasi pertanahan di Desa Sipinggan Lumban Siantar, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir, berakhir belum tuntas. Hingga saat ini, Kepala Desa Sipinggan Lumban Siantar belum juga menyerahkan sertifikat Hak Milik (SHM) serta membukukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warga yang bersangkutan di kantor desa.
Arlon Lumban Siantar, salah satu warga yang mengurus legalitas lahan tersebut, mengaku sudah memenuhi segala persyaratan. Namun, dalam perjalanan penyerahterimaan masih terdapat kejanggalan yang belum terang hingga saat ini.
"Kalaupun memang ada pilah pilih kebijakan, tunjukkan surat ketentuannya. Apa dasar hukum dan aturan yang dipergunakan? Selama ini surat keterangan ahli waris yang saya ajukan sudah lengkap sejak lama, semuanya sudah dikonfirmasi, sejak 6 Juli 2025," tegas Arlon.
Pada kesempatan yang sama, awak media juga menyampaikan banyaknya keluhan langsung kepada Kepala Desa Sipinggan Lumban Siantar terkait hal ini dan diminta surat yang menjadi dasar penetapan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan.
"Jawaban tersebut dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum, padahal persyaratan salinan dokumen tersebut sudah diserahkan sejak hampir setengah tahun lalu. Arlon meminta penyelesaian administrasi segera tanpa menunggu waktu yang lama lagi serta mempertanggungjawabkan segala proses yang sudah berjalan," tambahnya.
"Jika memang ada keberatan, dokumennya harus segera diperlihatkan, semua pihak berhak mengetahuinya. Administrasi yang berbelit-belit tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut," imbuhnya.
Warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Samosir mengawasi instansi terkait agar dapat menerapkan prinsip pelayanan publik yang transparan dan sesuai aturan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diperbarui, Kepala Desa Sipinggan Lumban Siantar belum memberikan surat bukti dasar penetapan maupun penjelasan resmi terkait penyelesaian teknis yang tercatat di administrasi pemerintahan desa.
(NR. Sitohang)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar