👁️ Total Tayangan: 240.624

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR RI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa Senilai Rp30 Miliar

Table of Contents
Artha-News.com | Nasional – 9 Juli 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023 yang berinisial MC, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang cukup mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam aliran dana pengadaan barang dan jasa lembaga negara tersebut.
 
Saat menjabat, MC selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR RI diduga meminta biaya tambahan atau “fee” sebesar 10 persen kepada setiap calon rekanan yang ikut proses pengadaan. Permintaan tersebut disinyalir menggunakan istilah samaran “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebagai syarat agar proyek bisa disetujui dan dijalankan.
 
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan hingga saat ini, yang bersangkutan diduga telah menerima gratifikasi dan berbagai bentuk pemberian lain dengan total nilai mencapai Rp30 Miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema pelanggaran ini.
 
Terkait perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara, pejabat lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif untuk berkomitmen memegang teguh integritas dalam menjalankan tugas jabatan, bekerja secara akuntabel, transparan, dan menjauhi segala praktik korupsi yang merugikan kepercayaan publik.
 
Catatan Redaksi: Identitas tersangka disamarkan sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum selanjutnya.
 
Sumber: Siaran resmi akun media sosial KPK_RI, 9 Juli 2026.
👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...