Pelaku Penganiayaan Viral di Jagakarsa Dipertemukan dengan Korban, Bermula Dari Tidak Terima Ditegur
Table of Contents
JAKARTA SELATAN – ARTHA-NEWS – Pelaku kasus penganiayaan yang videonya sempat menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya resmi dipertemukan dengan pihak korban di hadapan penyidik kepolisian.
Proses ini dilakukan tanpa memandang bulu, demi menegakkan keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang dikumpulkan, insiden kekerasan tersebut diduga bermula karena pelaku tidak terima saat ditegur oleh korban atas perbuatan yang dilakukannya. Emosi yang tidak terkontrol akhirnya memicu tindakan penganiayaan yang terekam kamera warga.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal utamanya mengacu pada Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara. Selain itu, pelaku juga disangkakan pelanggaran lalu lintas terkait berkendara tanpa helm, serta diproses dengan berkas perkara terpisah terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan intensif di kantor Polsek Jagakarsa. Penyidik sedang menelusuri seluruh fakta, kronologi kejadian, serta bukti-bukti pendukung guna memastikan kebenaran peristiwa secara utuh dan adil bagi kedua belah pihak. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum selesai dan masih terus dikembangkan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menahan diri di jalan raya, menjaga sikap saling menghormati, dan segera melapor ke pihak berwenang jika melihat atau menjadi korban tindakan kekerasan maupun premanisme serupa.
(Tim Liputan Artha-News)
Sumber: Rilis resmi Polsek Jagakarsa Juli 2026 & liputan Enter Berita
👁 Views: 0
Posting Komentar