Table of Contents
KABUPATEN TANGERANG – ARTHA-NEWS.COM, I Sabtu (9/5/2026) – Bagi warga Kabupaten maupun Kota Tangerang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Resor (Polresta) Tangerang kembali menggelar Pelayanan SIM Keliling. Layanan ini disediakan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas.
Khusus pada Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026, pelayanan disebar di Wilayah Puri dan beberapa titik lainnya. Adapun untuk hari kerja biasa, lokasi dan jam pelayanan ditetapkan sebagai berikut:
JADWAL LAYANAN SIM KELILING POLRESTA TANGERANG:
SENIN & SELASA
Lokasi : Pos Polisi Kuta Bumi
Waktu : Pukul 07.00 – 13.00 WIB
RABU
Lokasi : Lobi Barat Mal Ciputra Citra Raya
Waktu : Pukul 07.00 – 15.00 WIB
KAMIS
Lokasi : The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) Waktu : Pukul 07.00 – 13.00 WIB
KETENTUAN PENTING:
1. Jenis Layanan: SIM Keliling HANYA MELAYANI PERPANJANGAN untuk SIM Golongan A dan C.
2. Syarat Berlaku: Hanya dapat diperpanjang jika masa berlaku BELUM HABIS.
3. SIM SUDAH HABIS MASA BERLAKU: Wajib mengurus Penerbitan Baru langsung di Kantor Satpas Polresta Tangerang.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara dengan aman dan tertib.
(M.Sijabat)
👁 Views: 0
Post a Comment