Table of Contents
Cimahi | Artha News – Pemerintah Kota Cimahi terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N-LAPOR! yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi, Selasa (12/5/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026. Rakor diikuti oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta person in charge (PIC) PPID se-Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujar Andri.
Ia menambahkan, Rakor PPID menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah, terutama di tengah dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas.
Dalam kesempatan itu, Diskominfo Kota Cimahi juga meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026.
Melalui program tersebut, tim PPID Utama akan memberikan pendampingan teknis kepada seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun dan memutakhirkan daftar informasi publik agar selaras dengan regulasi terbaru dan terintegrasi dengan situs resmi perangkat daerah maupun portal Pemerintah Kota Cimahi.
Rakor menghadirkan narasumber Adhy Rahadyan yang memaparkan materi mengenai sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR!. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan prinsip no wrong door policy.
“Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” kata Adhy.
Materi teknis mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK disampaikan oleh Anton Surahmat. Ia menjelaskan bahwa kedua dokumen tersebut merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia.
“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap mewujudkan layanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
👁 Views: 0
Post a Comment