👁️ Total Tayangan: 268.542

Layanan Internet Paperot Net di Kampung Cisema Diduga Belum Miliki Izin Resmi, Berdiri Sejak 2025 dan Miliki 100 Pelanggan

Table of Contents
TASIKMALAYA – Artha‑News.com
Layanan jaringan internet yang beroperasi dengan nama Paperot Net di wilayah Kampung Cisema, Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi yang berwenang. Layanan tersebut diketahui mulai beroperasi sejak Tahun 2025 dan saat ini sudah melayani sebanyak 100 konsumen, di mana setiap pelanggan dikenakan biaya langganan sebesar Rp100.000 setiap bulannya.
 
Pada Jumat, 10 Juli saat dikonfirmasi awak media, pemilik Paperot Net atas nama Ana Lesmana membenarkan dan mengakui secara terus terang bahwa sampai saat ini usahanya belum memiliki perizinan sebagaimana disyaratkan.
 
Padahal berdasarkan Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 7, ditegaskan dengan jelas bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengantongi izin resmi yang diterbitkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
 
Apabila dihitung berdasarkan jumlah pelanggan sebanyak 100 orang dengan tarif langganan Rp100.000 per bulan, maka omzet yang diperoleh dari layanan ini diperkirakan mencapai Rp10.000.000 setiap bulannya.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi tambahan maupun penjelasan rinci lainnya dari pihak pengelola maupun pemilik Paperot Net terkait status perizinan usaha tersebut.
 
Warga sekitar berharap Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan memberikan pembinaan serta arahan, agar pengelola dapat segera mengurus kelengkapan legalitas usahanya sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku demi kepastian hukum bersama.
 
Artha‑News: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat
(Yana Tim Redaksi Artha‑News)
👁 Views: 0

Posting Komentar

🔴 Memuat berita...