Oloan Tamba S.H. Gagalkan Gugatan WNA, Klien WNI Selamat
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KOTA TASIKMALAYA
Dipublikasikan: 09 April 2026 pukul 14.10 WIB | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 22.23 WIB
Perkara diputus di Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Alamat resmi: Jl. Siliwangi No. 18, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Telp: (0265) 330910 - 323673, Fax: (0265) 323673 - 323677
Beberapa waktu lalu, PK Undang Kurnia, warga Kelurahan Kawalu, Kota Tasikmalaya, menjadi tergugat dalam sebuah perkara di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Ia digugat oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) melalui kuasa hukumnya. Peristiwa penggugatan tersebut membuat Undang Kurnia mengalami guncangan hebat, bahkan sempat mengalami syok mendalam serta menanggung kerugian materiil maupun non-materiil karena usahanya sempat terhenti.
Kondisi ini menjadi hambatan yang sangat besar baginya. Rekan-rekan maupun kolega bisnisnya, baik yang berada di Kota Tasikmalaya maupun di luar kota, perlahan mulai ragu dan kehilangan kepercayaan. Tak hanya itu, warga sekitar serta khalayak ramai yang mengenalnya pun banyak melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang memberatkan. "Apa sebenarnya yang terjadi dengan dirinya?" begitu ungkap Undang Kurnia menceritakan kondisi yang dialaminya selama proses berlangsung.
Di sisi lain, Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H. dari CTT Law Office Dan Rekan yang bertindak selaku kuasa hukum tergugat, saat ditemui di kantornya memberikan penjelasan rinci terkait putusan yang diperoleh:
"Ya, saya beserta rekan kerja kami adalah kuasa hukum dari Undang Kurnia selaku pihak tergugat. Dalam perkara ini, gugatan dinyatakan DITOLAK sekaligus TIDAK DAPAT DITERIMA atau istilah hukumnya Niet Ontvankelijke Verklaard."
Lanjut Oloan menjelaskan perbedaan kedua istilah tersebut:
"Artinya, jika gugatan ditolak berarti pengadilan sudah memeriksa pokok perkara namun menilai bukti dan dalil penggugat tidak cukup untuk membuktikan tuntutannya. Sedangkan gugatan tidak dapat diterima berarti sudah terdapat cacat formil sejak awal surat gugatan dibuat, misalnya kurang pihak, objek yang dipermasalahkan tidak jelas, hingga masalah kedudukan hukum penggugat yang tidak memenuhi syarat."
Poin krusial lain yang menjadi dasar pertimbangan hakim adalah berkaitan dengan hukum pertanahan:
"Jual beli tanah antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia sejatinya dapat batal demi hukum karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UUPA, hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memiliki hak milik atas sebidang tanah."
Terkait waktu penyampaian putusan yang sempat tertunda sejenak, Oloan menjelaskan hal itu bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri. Akhirnya pada hari Kamis, 02 April 2026, putusan resmi diterima dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2025/PN.Tsm.
Amar putusan berbunyi: Menerima eksepsi para tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp473.000,00.
Menanggapi kemenangan ini, Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H. menegaskan:
"Sebagai pihak tergugat, dengan adanya amar putusan tersebut sudah sangat jelas bahwa klien kami, PK Undang Kurnia, tidak terbukti melakukan kesalahan apapun, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Hukum itu tidak akan menghukum seseorang tanpa alasan yang jelas, dan hukum pun tidak akan membebaskan seseorang jika memang benar-benar bersalah sesuai perbuatannya."
Kini setelah beban hukum terangkat sepenuhnya, PK Undang Kurnia diharapkan dapat kembali menjalankan usahanya, bangkit kembali, dan berjiwa semangat seperti sediakala. Oloan juga berpesan agar ke depannya lebih selektif dan berhati-hati dalam menjalin kerja sama, baik dengan rekan bisnis maupun sesama kerabat dekat, serta selalu menata administrasi dengan tertib.
Sebagai penutup, ia turut menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim non-litigasi yang telah bekerja sama mendampingi proses ini hingga tuntas.
(Red)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar