Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

Oloan Tamba .S.H.Gagalkan Gugatan WNA,Klien WNI Selamat"

Table of Contents
Arthanews I Kota Tasikmalaya - Gugatan yang dilakukan oleh WNA di PN Tasikmalaya melalui kuasa hukumnya terhadap WNI (Undang Kurnia) warga Kawalu.Beberapa waktu lalu Undang Kurnia menyampaikan pada awak media peristiwa penggugatan itu undang mengalami syok  secara drastis kerugian materiil dan non-materiil karena usaha tidak berjalan.peristiwa ini menjadi hambatan besar baginya terutama terhadap rekan atau kolega bisnisnya mereka pasti ada praduga...baik yang dikota Tasikmalaya maupun yang di luar kota katanya menjadi kurang percaya terhadap dirinya  begitu juga warga sekitar maupun khalayak banyak yang mengenal pasti muncul pertanyaan apa ia !?"Imbuhnya".

Dilain tempat.Oloan Sahat Bangun Tamba.S.H,saat ditemui dikantornya CTT Law Office Dan Rekan,  menyampaikan.ya saya dan rekan sebagai kuasa hukum dari undang (tergugat)

Gugatan "Ditolak"dan ""tidak dapat diterima "(N.O.atau Niet Onvankelijik Verkland).Artinya, Pengadilan sudah memeriksa pokok perkara tapi menilai bukti atau dalil pengguggat tidak cukup.Sedangkan gugatan tidak dapat diterima berarti ada cacat formal dalam gugatan sejak awal.Misalnya, kurang pihak,Obyek gugatan tidak jelas,atau masalah legal standing.

Kemudian Jual beli tanah antara WNA (Warga Negara Asing) dengan WNI (Warga Negara Indonesia) dapat batal demi hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurut Pasal 21 ayat (1) UUPA, hanya WNI yang dapat memiliki hak milik atas tanah.

Nah,walau putusan sedikit tertunda kemarin mungkin karena masuk pas mau idul Fitri sehingga putusan kami dapatkan informasinya kamis,02 April 2026 Putusan nomor "105/Pdt.G/2025/PN.Dan dalam Amar putusan menerima eksepsi para tergugat, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum pengguggat untuk membayar biaya perkara Rp:473.000,00.

Artinya.Kami sebagai pihak yang tergugat.Dalam amar putusan itu jelas sudah bahwa PK undang tidak ada kesalahan "tegasnya"Begini baik pidana maupun perdata.Hukum itu tidak akan menghukum seseorang dan atau hukum itu akan menghukum seseorang sesuai dengan perbuatannya" klien kami yakni PK Undang sekarang bisa usaha lagi dan intinya semangat lagi seperti sediakala, bangkit lagi dan seyogiya kedepannya harus lebih selektif lagi dalam menjalin kerjasama dengan orang lain maupun terhadap saudara sendiri pun harus tertib dan tak lupa saya juga ucapkan banyak terimakasih pada tim non litigasi."Imbuhnya".


(Red)
👁 Views: 0

Post a Comment