Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

Ranperda Sampah Samosir Dikritik Wartawan: Regulasi Jangan Hanya Keras di Atas Kertas

Table of Contents
Artha-News.com I Samosir (25/03-2026) - Perkumpulan Warkop Jurnalis di wilayah Kabupaten Samosir menyampaikan pernyataan sikap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang saat ini sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Samosir.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Pangururan pada Rabu (25/3/2026), para wartawan menilai sejumlah ketentuan dalam ranperda tersebut berpotensi menimbulkan beban baru bagi masyarakat apabila tidak diiringi dengan kesiapan sistem pengelolaan sampah yang memadai di lapangan.

Para jurnalis menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan tentu merupakan tujuan yang penting dan patut didukung. Namun, mereka mengingatkan bahwa kebijakan publik harus disusun secara realistis, mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta kesiapan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Menurut Sekretaris warkop jurnalis, regulasi yang baik tidak hanya terlihat ideal secara normatif di atas kertas, tetapi juga harus dapat diterapkan secara adil dan efektif dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Soroti Kewajiban dan Ancaman Sanksi;Dalam draf ranperda yang sedang dibahas, masyarakat disebut memiliki sejumlah kewajiban dalam pengelolaan sampah, antara lain melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber, serta larangan membuang, mencampur, maupun membakar sampah.

Ketentuan tersebut juga disertai ancaman sanksi berupa denda maupun sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

Para wartawan menilai bahwa ketentuan tersebut perlu dikaji secara lebih mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Tujuan menjaga lingkungan tentu harus didukung bersama. Namun kebijakan publik tidak cukup hanya baik secara konsep, tetapi juga harus realistis dan memungkinkan untuk dilaksanakan oleh masyarakat,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap tersebut.

Kesiapan Infrastruktur Masih Terbatas:
Selain menyoroti aspek regulasi, para jurnalis juga menilai bahwa kondisi pengelolaan sampah di sejumlah wilayah desa di Kabupaten Samosir masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Berdasarkan hasil pengamatan dan peliputan di lapangan, masih terdapat desa yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai.

Beberapa persoalan yang disoroti antara lain keterbatasan tempat penampungan sampah sementara, sistem pengangkutan sampah yang belum berjalan secara optimal, serta belum tersedianya fasilitas pemilahan sampah di tingkat masyarakat.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat sering kali tidak memiliki banyak pilihan selain membakar sampah rumah tangga atau membuangnya di lokasi yang dianggap memungkinkan.

Para wartawan menilai bahwa kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius sebelum pemerintah memberlakukan sanksi kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat justru dihukum atas kondisi sistem yang belum sepenuhnya disiapkan. Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu bahwa infrastruktur pengelolaan sampah tersedia secara memadai,” ujar mereka.

Ingatkan Tanggung Jawab Pemerintah:
Para jurnalis juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah yang memadai.

Kewajiban tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sistem pengangkutan, hingga pengolahan sampah yang terintegrasi.

Karena itu, mereka menilai penerapan larangan dan sanksi tanpa kesiapan fasilitas berpotensi memindahkan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Hukum seharusnya menjadi alat untuk menciptakan keadilan dan keteraturan. Jangan sampai hukum justru menjadi instrumen yang menghukum masyarakat atas kegagalan sistem yang belum dibangun dengan baik,” demikian isi pernyataan tersebut.

Desak DPRD Tinjau Ulang:
Dalam pernyataan sikapnya, Perkumpulan Warkop Jurnalis meminta agar DPRD Kabupaten Samosir meninjau kembali sejumlah pasal dalam ranperda tersebut agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

Para wartawan juga mengusulkan agar penerapan larangan maupun sanksi dilakukan secara bertahap, setelah pemerintah daerah memastikan infrastruktur dasar pengelolaan sampah benar-benar tersedia dan dapat berfungsi secara optimal.

Selain itu, DPRD juga diharapkan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembahasan ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Para jurnalis menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah seharusnya tidak hanya terlihat ideal secara normatif, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata terhadap persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

“Peraturan yang baik bukan hanya kuat dalam teks, tetapi juga kuat dalam pelaksanaannya. Jangan sampai kebijakan yang lahir menjadi aturan yang keras di atas kertas namun lemah di lapangan,” demikian penegasan mereka.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik serta tanggung jawab sosial insan pers dalam mengawal kebijakan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment