Kawal Akuntabilitas Daerah, DPRD Cimahi Sahkan Rekomendasi LKPJ dan Raperda Pajak

Table of Contents
Cimahi | Artha News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi secara resmi menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Cimahi Tahun Anggaran 2025. Penyerahan rekomendasi tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Senin (27/4).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, dinyatakan kuorum setelah dihadiri oleh 37 dari 45 anggota dewan. Selain membahas rapor kerja pemerintah, rapat paripurna ini juga menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi daerah.

Wahyu Widyatmoko menegaskan bahwa LKPJ adalah instrumen vital untuk mengukur sejauh mana pemerintah daerah berhasil merealisasikan program pembangunan bagi masyarakat dalam satu tahun terakhir.

"Catatan strategis dari DPRD ini merupakan masukan konstruktif. Kami ingin memastikan kinerja pemerintah daerah tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik," tegas Wahyu di hadapan unsur Forkopimda dan instansi vertikal.

Senada dengan semangat Hari Otonomi Daerah ke-30, legislatif mendorong Pemerintah Kota Cimahi untuk lebih serius dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. DPRD menyoroti bahwa sinkronisasi antara perencanaan anggaran dan implementasi di lapangan harus terus diperbaiki.

Di penghujung sidang, seluruh rekomendasi dan keputusan DPRD resmi diserahkan kepada pihak eksekutif. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Cimahi untuk melakukan perbaikan kinerja pada tahun berjalan, terutama dalam sektor pelayanan dasar dan optimalisasi pendapatan daerah melalui regulasi pajak yang baru disahkan.
👁 Views: 0

Post a Comment