Warga RW 09 Babakanpendey Tolak Lembaga Pembiayaan Tidak Resmi dan Praktik Rentenir
Table of Contents
TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Warga RW 09 Kampung Babakanpendey, Kelurahan Sukamajukaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, bersepakat menolak operasional lembaga pembiayaan tidak resmi dan praktik rentenir demi menjaga ketenteraman serta keharmonisan lingkungan. Sikap ini diambil sebagai hasil musyawarah warga yang dilaksanakan pada Minggu, 30 Juni 2024.
Berita ini diperbarui pada Rabu, 08 Juli 2026.
Kegiatan musyawarah tersebut dihadiri langsung oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan kepemudaan, Ketua RW, para Ketua RT, serta warga setempat lainnya. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan warga yang hadir. Selanjutnya pada Rabu, 3 Juli 2024, warga juga memasang spanduk penolakan di lingkungan Kampung Babakanpendey.
Keputusan tersebut berangkat dari evaluasi bersama mengenai dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat beban pinjaman yang tidak terukur di tingkat lingkungan. Warga menyampaikan banyak kasus di mana anggota keluarga meminjam tanpa sepengetahuan keluarga lain, hingga memicu konflik rumah tangga maupun peristiwa yang sangat menyedihkan akibat terbebani utang.
Warga juga menegaskan agar penegakan sikap ini dilakukan melalui pendekatan persuasif tanpa kekerasan, tetap menjaga kondusivitas, saling menghargai dan bertoleransi. Seraya menantikan penjelasan resmi dari instansi berwenang terkait regulasi serta pengawasan lembaga pembiayaan di wilayah tersebut.
(Tim Redaksi Artha‑News)
👁 Views: 0
Posting Komentar