Memperkuat Ekosistem Hukum Digital dan Pengembangan Profesi Advokat
Table of Contents
PERATIN dan FH Universitas Tanjungpura Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Jakarta – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (FH UNTAN) pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara organisasi profesi advokat dan institusi pendidikan tinggi, guna mencetak sumber daya manusia hukum yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan transformasi digital.
Proses penandatanganan diawali dengan penyampaian sambutan dari kedua belah pihak. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh PERATIN dan diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., atas nama Rektor Universitas Tanjungpura. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai landasan teknis untuk melaksanakan berbagai program kolaboratif di masa mendatang.
📌 Ruang Lingkup Kerja Sama
Kemitraan ini mencakup berbagai bidang, antara lain:
- Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA);
- Penyelenggaraan seminar nasional, lokakarya, dan pelatihan;
- Penelitian bersama dan pengabdian kepada masyarakat;
- Program magang, kuliah praktisi, serta peningkatan kompetensi mahasiswa dan alumni;
- Pengembangan kajian hukum di bidang teknologi informasi, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, kecerdasan buatan, serta isu hukum digital lainnya.
🗣️ Pandangan Pimpinan PERATIN
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., menegaskan kerja sama ini merupakan wujud komitmen organisasi untuk mendukung pendidikan hukum nasional yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Transformasi digital melahirkan tantangan hukum baru yang membutuhkan pemahaman lintas disiplin ilmu. Melalui sinergi ini, PERATIN berkomitmen mendukung dunia akademik agar lahir praktisi hukum yang tidak hanya unggul secara teori, tetapi juga memiliki kompetensi profesional, integritas, dan pemahaman mendalam terhadap hukum teknologi informasi,” ujarnya.
Ketua Pengawas DPN PERATIN, Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c), menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kualitas profesi.
“Persoalan hukum di era digital semakin kompleks. Kerja sama antara perguruan tinggi dan organisasi profesi sangat penting agar advokat tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata bagi permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), berharap kemitraan ini memperluas jejaring sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
“FH UNTAN memiliki potensi besar menjadi pusat pengembangan kajian hukum teknologi informasi di wilayah Kalimantan. Kami ingin membangun kerja sama yang produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum SPRI dan Ketua Umum APKOMINDO.
Dukungan juga disampaikan oleh Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat, Herman Febrian Labiatmaja, S.H.
“Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap mendukung pelaksanaannya agar manfaatnya dapat dirasakan hingga ke tingkat masyarakat luas,” katanya.
🗣️ Tanggapan Pihak Universitas Tanjungpura
Sementara itu, Dekan FH UNTAN, Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., menyatakan kemitraan ini menjembatani teori dan praktik hukum.
“Kerja sama ini akan memperkaya wawasan mahasiswa dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum nasional, khususnya dalam menjawab tantangan teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, dan ekonomi digital,” ujarnya.
Dewan Pakar DPN PERATIN, Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D., menekankan pentingnya pendekatan multidisipliner.
“Teknologi seperti kecerdasan buatan, Internet of Things, dan big data menciptakan peluang sekaligus tantangan hukum baru. Oleh karena itu, dibutuhkan sumber daya manusia yang memahami kedua aspek tersebut agar tercipta kepastian hukum yang memadai,” tegasnya.
📋 Konteks dan Rencana Lanjutan
Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan PERATIN. Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, organisasi yang sama telah menjalin kemitraan dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI.
Setelah prosesi penandatanganan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rencana implementasi program yang disampaikan oleh Ketua Umum PERATIN dan Salfius Seko, S.H., M.H., selaku perwakilan FH UNTAN.
Berikut daftar peserta yang hadir:
Dari Dewan Pengurus Nasional PERATIN:
1. Kamilov Sagala, S.H., M.H. – Ketua Umum
2. Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M. – Dewan Kehormatan
3. Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., Ph.D. (c) – Ketua Pengawas
4. Prof. Dr. Ir. Gunawan Wibisono, Ph.D. – Dewan Pakar
5. Ir. Soegiharto Santoso, S.H. – Sekretaris Jenderal
6. Ir. Boen Welly – Ketua Komite IT dan Media Digital
7. Muhammad Reza Saputra, S.H. – Ketua Komite PKPA dan UPA
8. Muhammad Ibra Suherman – Sekretaris Komite
9. Muhammad Reyes Afriliano – Sekretaris Komite
10. Dr. Genopepa Sedia, S.H., M.H. – Ketua DPD PERATIN Kalimantan Barat
11. Herman Febrian Labiatmaja, S.H. – Ketua DPC PERATIN Jakarta Pusat
Dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura:
1. Dr. Sri Ismawati, S.H., M.Hum. – Dekan
2. Herlina, S.H., M.H. – Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
3. Hamdani, S.H., M.Hum. – Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
4. Dr. Evi Purwanti, S.H., LL.M. – Koordinator Program Sarjana
5. Siti Aminah, S.H., M.H. – Ketua Pengelola Bagian Kerja Sama
6. Tri Dian Aprilsesa, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengelola Bagian Kerja Sama
7. Yuliana, S.H., M.H. – Sekretaris Pengelola Bagian Kerja Sama
8. Sri Sudono Saliro, S.H., M.H. – Anggota Pengelola Bagian Kerja Sama
9. Alfonsus Hendri Soa, S.H., M.H. – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
10. Salfius Seko, S.H., M.H.
Melalui kemitraan ini, kedua pihak optimis dapat membangun kerja sama jangka panjang yang produktif dan berkelanjutan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen untuk mencetak praktisi hukum yang tangguh, memperkuat literasi hukum digital, serta mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
📌 PENAFIAN
Tulisan ini disusun sebagai laporan kegiatan dan informasi umum. Setiap kebijakan dan pelaksanaan program kerja sama mengacu pada kesepakatan resmi kedua institusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)
👁 Views: 0
Post a Comment