Ketum AJGT & Pimpred Artha-News Sosialisasikan KUHP Baru: Edukasi Lengkap Hukum Perkawinan & Moralitas
Table of Contents
TASIKMALAYA, JAWA BARAT – Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) bersama Media Siber Artha-News menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026. Peraturan ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kegiatan ini bertujuan mengajak Pemerintah, Polri, dan insan pers untuk ikut serta dalam pengawalan penerapan hukum nasional yang baru.
Dalam penyampaiannya, Ketua Umum AJGT, Arya Siloka, menyoroti dua pasal penting terkait aspek moralitas, yaitu Pasal 411 tentang Perzinahan (ancaman maksimal 1 tahun penjara atau denda) dan Pasal 412 tentang Kohabitasi atau yang dikenal masyarakat sebagai "kumpul kebo" (ancaman paling lama 6 bulan penjara atau denda).
Poin kunci lain dalam KUHP terbaru ini adalah berlakunya asas delik aduan absolut. Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan otomatis atau lewat penggerebekan liar, melainkan harus didahului laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri sah, orang tua, atau anak. Laporan tersebut bahkan masih bisa dicabut selama persidangan belum dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menegaskan adanya perubahan paradigma hukum di Indonesia. Negara kini meninggalkan corak hukum pidana kolonial dan beralih ke pendekatan hukum restoratif (restorative justice) yang menitikberatkan pada mediasi, rehabilitasi, serta pembinaan tanpa intervensi berlebih ke ranah privat masyarakat.
Sanksi Menikah Tanpa Izin Pengadilan
Melengkapi materi tersebut, Pemimpin Redaksi Artha-News, Arie Lamhot—media dengan moto "Analisis, Referensi Tajam, Handal, Akurat"—menyajikan edukasi mendalam terkait hukum perkawinan. Dijelaskan bahwa melangsungkan pernikahan saat masih terikat hubungan sah dengan orang lain dijerat sanksi pidana hingga maksimal 5 tahun penjara.
Hukuman bertambah berat menjadi 7 tahun penjara jika pelaku sengaja memalsukan identitas atau menyembunyikan status pernikahannya. Pihak yang bersedia dinikahi padahal mengetahui pasangannya belum bercerai juga dapat dituntut sebagai pelaku bersama.
Secara perdata, pernikahan tersebut batal demi hukum, tidak diakui negara, serta menghilangkan hak waris maupun pembagian harta bersama bagi pasangan baru dan keturunannya. Bagi pegawai negeri maupun anggota TNI/Polri, konsekuensinya bisa berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta hilangnya hak pensiun.
Tata Cara Sah Mengganti Pasangan
Artha-News menegaskan urutan hukum yang benar jika ingin membina rumah tangga baru:
1. Ajukan gugatan cerai ke pengadilan yang berwenang;
2. Tunggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
3. Bagi wanita, jalani masa iddah sesuai ketentuan agama;
4. Baru kemudian daftarkan pernikahan secara resmi di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui sosialisasi ini, AJGT dan Artha-News mendorong rekan-rekan pers dan masyarakat luas untuk memahami perubahan hukum ini secara utuh, agar setiap informasi yang beredar tetap akurat dan terhindar dari kesalahpahaman yang merugikan.
Tim Artha-news
-Analisis-Referensi-Tajam-Handal-akurat-
👁 Views: 0
Posting Komentar