KPK-Indonesia Kecewa: Audiensi Soal Koperasi di DPRD Tasikmalaya Tanpa Kehadiran Anggota Dewan
Table of Contents
TASIKMALAYA – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK-Indonesia) menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap DPRD Kota Tasikmalaya. Hal ini menyusul batalnya pelaksanaan audiensi yang telah dijadwalkan matang, sebab tidak satupun anggota dewan yang hadir menerima rombongan pada waktu dan tempat yang disepakati.
Rencananya, audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut digelar Kamis (20/8/2026) mulai pukul 13.00 WIB di lingkungan Kantor DPRD Kota Tasikmalaya. Agenda utama adalah membahas dugaan permasalahan operasional yang menimpa karyawan atau petugas lapangan yang diduga diperlakukan tidak adil oleh pengurus salah satu koperasi simpan pinjam, yang selama ini menjadi keluhan karyawan koperasi tersebut.
Pihak penggagas telah melayangkan surat permohonan audiensi secara resmi pada 14 Agustus 2026 dan lengkap jauh sebelumnya. Estimasi peserta yang bersiap hadir mencapai sekitar 50 orang, terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil, organisasi bantuan hukum, awak media, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Namun niat baik tersebut kandas total karena tidak ada respon maupun kehadiran dari perwakilan parlemen.
KPK-Indonesia ( Komite Pemantau Koperasi) menaungi Transparansi Publik Institute (TPI), Banteng Muda Indonesia (BMI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sapurata Nusantara, serta Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT). Bersama-sama mereka menilai ketidakhadiran ini merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak masyarakat untuk didengar aspirasinya di lembaga perwakilan rakyat.
“Kami sangat kecewa. Segala persiapan sudah dilakukan, surat sudah disampaikan lama sebelumnya, namun saat tiba di lokasi tidak ada satu pun anggota dewan yang bersedia menerima kami,” ungkap perwakilan aliansi masyarakat dengan nada kecewa. Kejadian ini dinilai mencoreng prinsip demokrasi serta fungsi pengawasan dan pelayanan yang seharusnya dijalankan oleh DPRD demi kepentingan publik yang seluas-luasnya.
Pihak penggagas juga menyoroti manajemen di lembaga tersebut. “Dinilai sistem administrasi DPRD Kota Tasikmalaya tidak tertib. Dewan adalah wakil rakyat, namun lihatlah kenyataan yang terjadi di lapangan ini,” tambahnya menegaskan fakta yang dialami.
Oleh: Tim Redaksi
👁 Views: 0
Posting Komentar