Patroli dan Razia Miras, Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota Amankan Puluhan Botol Minuman Keras
Table of Contents
Catatan Redaksi:
Artikel ini telah diperbarui guna menyempurnakan sistem navigasi, pelabelan, serta kualitas isi demi kenyamanan pembaca dan kinerja penelusuran yang optimal di mesin pencari.
TASIKMALAYA KOTA, ARTHA-NEWS.COM — Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota secara tegas menggelar operasi patroli sekaligus razia minuman keras (miras) dengan menyisir sejumlah lokasi rawan di wilayah hukum setempat, pada Senin (28/11/2023). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sehingga terhindar dari berbagai penyakit masyarakat, terlebih lagi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang membutuhkan suasana aman dan damai.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, melalui Kasat Samapta, Iptu Hartono, menyampaikan bahwa dari hasil penindakan yang dilakukan bersama jajaran, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras jenis berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Adapun rincian barang bukti yang diamankan meliputi: 25 kantong miras jenis Ciu, 30 botol miras Kawak-Kawak, serta 38 botol miras jenis Arak Bali. Seluruh barang bukti tersebut disita dari beberapa tempat yang diduga menjual secara ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami merespons informasi yang berkembang di masyarakat, dengan melakukan razia mendadak di sejumlah tempat yang diduga menjual miras secara ilegal. Berkat kerja sama masyarakat dan ketegasan petugas, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan jenis," ungkap Iptu Hartono kepada wartawan di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat merupakan kewajiban yang diemban oleh Kepolisian selaku aparat penegak hukum. Untuk itu, pihaknya secara berkelanjutan dan terus-menerus melakukan penindakan tegas terhadap pihak yang masih "bandel" dan mengedarkan miras tanpa perizinan yang sah dari instansi berwenang.
"Intinya, kami ingin memberikan rasa aman yang nyata kepada masyarakat. Komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk terus memberantas peredaran miras, khususnya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan, tidak akan luntur. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran yang membahayakan generasi penerus kita," jelas Iptu Hartono dengan tegas.
Iptu Hartono juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tasikmalaya agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Apabila mengetahui kejadian atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya, diharapkan warga segera melapor melalui Hotline Bebeja Ka Polres di nomor WhatsApp 0811-1911-0110. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan tertutup demi keamanan pelapor.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kota Tasikmalaya agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita semua," pungkasnya.
Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait peredaran miras di wilayahnya juga diberikan hak jawab seluas-luasnya sesuai kode etik jurnalistik.
(Humas Polres Tasikmalaya Kota / JRT 01 )
Artha-news-Analisis-Referensi-Tajam-Handal-Akurat-
👁 Views: 0
Posting Komentar