ArthaNews-Pencabulan Anak: Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anaknya
Table of Contents
Reskrim Polsek Kemuning Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Indragiri Hilir
KEMUNING, INDRAGIRI HILIR – Penanganan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang disidik Unit Reskrim Polsek Kemuning memasuki tahap penuntutan. Tersangka berinisial AS lengkap dengan seluruh barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyerahan Tahap II ini dilaksanakan oleh penyidik Bripka Ry Simamora bersama Brigadir Teguh Wibowo. Langkah ini didasari surat pemberitahuan P‑21 dari Kejaksaan Nomor: B‑885/L.4.14/Eoh.2/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang menyatakan berkas perkara Tahap I telah diperiksa dan dinyatakan lengkap sah secara hukum.
Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., menegaskan keseriusan pihaknya menindak tegas setiap kejahatan. “Pelaksanaan tahap ini adalah bukti kepolisian serius merespons laporan masyarakat dan memberantas kejahatan di wilayah hukum kami. Kami tidak pandang bulu; jika unsur pidana terpenuhi, kami proses tuntas demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kecamatan Kemuning,” ujarnya dengan tegas.
Kronologi & Dasar Hukum
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2024/Riau/Res Inhil/Sek Kemuning tertanggal 2 Februari 2024. Orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AS. Berkat respons cepat petugas, pelaku berhasil diamankan di kediamannya sendiri. Tersangka kini dijerat Pasal 82 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Imbauan Penting
Kapolsek juga mengimbau seluruh elemen masyarakat—khususnya orang tua dan guru—untuk meningkatkan pengawasan. “Kasus pelecehan pada anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki akses. Maka pengawasan ekstra sangat diperlukan guna melindungi anak di bawah umur dari bahaya,” pesannya menutup keterangan.
Laporan: Sudirlam
Sumber: Polsek Kemuning
Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui pada Sabtu, 22 Agustus 2026, demi kenyamanan navigasi pembaca dan penataan ulang label/kategori. Isi fakta dan materi berita tetap sah serta tidak mengalami perubahan.
👁 Views: 0
Posting Komentar