Oknum Satpam Berinisial R PT Indra Angkola Diduga Pungli & Barter BBM Solar di Kemang Agung Kertapati
Table of Contents
Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui agar struktur, navigasi, dan pelacakan mesin pencari semakin optimal serta nyaman bagi pembaca.
PALEMBANG, ARTHA‑NEWS — Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial R yang bekerja di PT Indra Angkola Palembang, diduga terlibat tindak pidana berupa pemungutan uang tidak sah serta praktik barter BBM solar. Tindakan ini dinilai melanggar hukum, khususnya Pasal 56 KUHP, dengan tarip yang disinyalir mencapai Rp 100.000 per ton dari setiap pengemudi yang melaksanakan proses bongkar muat di lokasi penampungan minyak tersebut.
PT Indra Angkola bergerak sebagai perusahaan transportasi yang juga berperan sebagai penyalur resmi BBM industri. Cabang Palembang perusahaan ini beroperasi di wilayah Jalan Kemang Agung, Kertapati.
Masalah ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Umum POSE RI, Desri Nago, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Desri Nago dan Rekan, Selasa (7/5/2024). Penjelasan tersebut turut didampingi oleh Anjas Pratama, mahasiswa hukum magang advokat yang mendampingi tim.
Menurut Desri, tugas pokok seorang satpam sejatinya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi oknum berinisial R di lingkungan PT Indra Angkola ini. Dijelaskan bahwa perusahaan memiliki lokasi pemuatan di sekitar Kilometer 7 serta jalur lingkar Pemulutan menuju jalan tol. Di sana, setiap kendaraan yang telah dimuat dan hendak berangkat justru diarahkan oleh R untuk melakukan barter atau penurunan sebagian muatan minyak secara sepihak.
Dari total muatan misalnya mencapai sekitar 32 ton, diduga disisihkan sebagian jumlah tertentu, sementara tersangka mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp 100.000 per ton. Dikatakan bahwa perbuatan ini sangat merugikan pihak konsumen, mencemari nama baik perusahaan, serta mengajak pihak lain turut melakukan pelanggaran hukum.
“Kami menuntut PT Indra Angkola segera mencopot oknum Rosadi ini. Jangan nama baik perusahaan dan profesi keamanan rusak hanya karena satu orang yang menyalahgunakan wewenang,” tegas Desri Nago dengan tegas.
Tindakan ini bertentangan dengan UU Migas serta UU Cipta Kerja. POSE RI berencana melaporkan hal ini ke kementerian terkait serta akan melakukan penelusuran lebih lanjut di lokasi bongkar muat Kertapati hingga ke lingkungan Kantor Pertamina Unit Plaju guna menuntaskan masalah ini.
Penulis: Ardi
Artha‑News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar