... sisanya tetap ... Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu, Amankan 464 Gram Narkotika

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 3 Pengedar Sabu, Amankan 464 Gram Narkotika

Table of Contents

Catatan Redaksi:
Artikel ini diperbarui guna memperbaiki navigasi dan label sesuai SEO Google demi kenyamanan pembaca.

POLRES TASIKMALAYA KOTA, ARTHA-NEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai hampir setengah kilogram, tepatnya seberat 464 gram. Penangkapan ini merupakan hasil operasi berkelanjutan yang dilakukan petugas selama bulan Agustus 2024 dalam rangka menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
 
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh tim Satnarkoba masing-masing berinisial A, H, dan T. Dari ketiganya, tersangka berinisial T diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus serupa, sehingga penangkapan ini menjadi langkah penting untuk memutus rantai peredaran narkoba yang dilakukan secara berulang-ulang.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi pengedaran narkoba dengan sistem tempel, yang dinilai cukup rapi dan sulit dilacak. Narkoba dibungkus secara cermat dalam plastik permen atau sedotan dan kemudian ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya oleh operator. Setelah barang tersimpan di tempat yang disepakati, lokasi penyimpanan sabu tersebut baru diinformasikan kepada pembeli oleh operator melalui komunikasi jarak jauh.
 
"Penangkapan ini merupakan hasil operasi intensif selama bulan Agustus. Kami berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus berbeda yang saling berhubungan. Salah satu tersangka, berinisial T, adalah residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu," ungkap AKP Imanudin kepada wartawan di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Rabu, 4 September 2024.
 
Ia menambahkan, selain sabu seberat 464 gram, petugas juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang digunakan untuk kegiatan pengedaran, termasuk alat hisap sabu, beberapa unit handphone, korek api, timbangan digital, serta plastik pembungkus dan perlengkapan lainnya yang digunakan oleh para tersangka.
 
Kasat Narkoba menegaskan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 Ayat (1) huruf a: "Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun." Sementara itu, jika terbukti sebagai pengedar, ancaman pidana yang dihadapi jauh lebih berat sesuai ketentuan pasal lain dalam undang-undang yang sama.
 
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.

(Humas polres)

👁 Views: 0

Posting Komentar