BULOG Jabar Terus Optimalkan Penyerapan Gabah & Beras Sesuai HPP Terbaru
Table of Contents
BANDUNG, ARTHA-NEWS – Menyusul komitmen penyerapan komoditas pangan yang berjalan sejak awal tahun lalu, Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Barat menegaskan kesiapannya untuk terus mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri. Langkah strategis ini mengacu pada penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) terbaru, bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat petani sekaligus memperkuat cadangan pangan nasional.
Pemimpin Wilayah Perum BULOG Jawa Barat, Saldi Aldryn, menegaskan kesiapan pihaknya berapapun target yang ditetapkan kantor pusat. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memajukan sektor pangan dalam negeri.
“Penyerapan ini kunci menjaga keseimbangan harga bagi produsen sekaligus menjamin ketersediaan pangan yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Saldi Aldryn.
Keberhasilan upaya ini membutuhkan dukungan lintas pihak. BULOG mengajak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kelompok tani, hingga pelaku usaha penggilingan untuk bersinergi, terutama dalam penyediaan sarana pengeringan dan penyimpanan yang memadai.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur rincian HPP secara jelas:
📋 Rincian Harga Pembelian Pemerintah:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani: Rp6.500/kg (KA ≤ 25 %, hampa ≤ 10 %)
2. GKP di penggilingan: Rp6.700/kg (KA ≤ 25 %, hampa ≤ 10 %)
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan: Rp8.000/kg (KA ≤ 14 %, hampa ≤ 3 %)
4. GKG di gudang BULOG: Rp8.200/kg (KA ≤ 14 %, hampa ≤ 3 %)
5. Beras di gudang BULOG: Rp12.000/kg (derajat sosoh 100 %, KA ≤ 14 %, butir patah ≤ 25 %, menir ≤ 2 %)
Wilayah penyangga utama meliputi Indramayu, Cirebon, dan Subang. Sepanjang tahun sebelumnya, BULOG Jabar mencatatkan prestasi mengesankan dengan menyerap 260 ribu ton setara beras, atau mencapai 160 % dari target yang ditetapkan.
Laporan: Ari Alisius Manulang
Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui pada Sabtu, 22 Agustus 2026, demi kenyamanan navigasi pembaca dan penataan ulang label/kategori. Isi fakta dan materi berita tetap sah serta tidak mengalami perubahan.
👁 Views: 0
Posting Komentar