DPC BMI Kota Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Sekolah
Table of Contents
# DPC BMI Kota Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Sekolah
**Tasikmalaya, 14 Februari 2024 Pukul 22.08 WIB** – ARTHA‑NEWS.COM – Setelah melaksanakan audiensi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII (KCD XII) Tasikmalaya terkait tindak lanjut Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang Banteng Muda Indonesia (DPC BMI) Kota Tasikmalaya resmi membuka Posko Pengaduan Khusus Penahanan Ijazah.
Posko ini berlokasi di Sekretariat DPC BMI Kota Tasikmalaya, tepatnya di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Ketua DPC BMI Kota Tasikmalaya, Asep R. Andriana, menjelaskan pendirian posko ini didorong oleh masih banyaknya laporan masyarakat yang ijazah kelulusannya ditahan sepihak oleh pihak sekolah.
“Bagi kami, ini langkah nyata membantu generasi penerus bangsa yang hendak melanjutkan pendidikan atau karier, namun terhambat karena ijazah tidak diserahkan. Upaya ini juga bertujuan menekan angka pengangguran di Kota Tasikmalaya,” ujarnya usai meresmikan posko, Jumat (14/02/2024).
Lanjut Andriana, langkah ini selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan masyarakat. Ia juga mengapresiasi respon positif KCD XII Tasikmalaya terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Poin penting dalam Surat Edaran tersebut mewajibkan sekolah menyerahkan ijazah yang belum diambil lulusan kepada KCD. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 yang menekankan pemenuhan hak mutlak peserta didik atas dokumen kelulusan,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi cuma‑cuma bagi warga yang mengalami kendala pengambilan ijazah. “Sampai saat ini, kita sudah berhasil menyelesaikan permasalahan dua kasus penahanan ijazah,” pungkas Andriana.
Catatan Redaksi: Tanggal 05 Juli 2026 adalah waktu pemutakhiran arsip berita. Peristiwa asli berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berita ini disusun berdasarkan fakta terverifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, serta dilindungi ketentuan UU ITE dan UU Hak Cipta.
**(GF / Redaksi Artha‑News)**
👁 Views: 0

Posting Komentar