Perehapan Embung Hairi Gorat di Onanrunggu: Warga Tuding Minim Transparansi,Pemasok BBM Alat Berat Ikut Dipertanyakan
Table of Contents
Artha-News Samosir - (2/9-2025) -Proyek perehapan Embung Hairi Gorat di Desa Onanrunggu, Kecamatan Onanrunggu,Kabupaten Samosir,menuai sorotan tajam dari warga.Selain mengeluhkan minimnya sosialisasi,warga juga menuding pelaksana proyek tidak transparan dalam penggunaan anggaran maupun pasokan bahan bakar untuk alat berat.
Proyek dan Pelaksana
Proyek optimalisasi embung ini direncanakan berlangsung selama 120 hari kalender.Embung yang dikerjakan dengan alat berat ekskavator itu disebut melibatkan PT Inalum,Jasa Tirta I,PT Agranis Palma Nusantara (Persero) sebagai konsultan,dan CV Lammarisi sebagai kontraktor.Tujuan proyek: meningkatkan fungsi embung sebagai cadangan air dan mendukung pertanian warga.
Namun,sejumlah warga mengaku sama sekali tidak pernah diajak bicara.Mereka menilai hak atas lahan yang berada di atas embung diabaikan,sementara manfaat embung justru lebih banyak dirasakan masyarakat di bawah.
> “Tidak ada sosialisasi yang jelas. Kami pemilik lahan tidak pernah dilibatkan,seolah-olah hak kami tidak dihargai,” ungkap salah seorang warga.
Transparansi Dipertanyakan:
Kritik warga menguat karena tidak ada papan informasi proyek di lokasi. Pagu anggaran dan rincian pelaksanaan tidak bisa diakses masyarakat.
Lebih jauh, pasokan bahan bakar alat berat yang disebut menggunakan bio solar dari pengusaha lokal (panglong kior) juga dipertanyakan. Warga mendesak agar kejelasan sumber, volume,dan aliran dana BBM ini dibuka terang-terangan.
“Kalau proyek resmi,kenapa tidak jelas siapa yang memasok solar dan bagaimana mekanisme pembeliannya? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar seorang aktivis lingkungan di Onanrunggu.
Tanggapan Pengawas
Pengawas proyek bermarga Tambunan,Purba,dan Hombing mengklaim bahwa sosialisasi awal sudah dilakukan, meski tanpa dokumentasi resmi.Mereka akhirnya melakukan sosialisasi ulang sebagai klarifikasi.
“Kami terbuka terhadap masukan. Warga yang keberatan bisa menyampaikan tertulis agar bisa kami tindaklanjuti,” ujar Tambunan.
Soal bahan bakar, pengawas menyebut solar dipasok dari SPBU dan usaha lokal.Namun,pernyataan itu justru menimbulkan kebingungan karena sebelumnya disebut dipasok pengusaha panglong kior.
Aspek Regulasi Secara hukum,proyek ini wajib mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (No. 14/2008) dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup (No. 32/2009).Kewajiban sosialisasi, transparansi anggaran, hingga keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas,tetapi syarat mutlak.
Selain itu,proyek embung termasuk dalam kategori kegiatan publik yang diatur Permen LHK P.37/2019 tentang tata kelola kawasan hidrologi.
Harapan Masyarakat
Tokoh masyarakat, BS menegaskan bahwa proyek hanya akan berhasil bila transparan dan melibatkan semua pihak terdampak.
> “Jangan hanya mengejar fisik pekerjaan.Keberhasilan pembangunan diukur dari penerimaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Transparansi adalah kunci,” tegasnya.
Kasus Embung Hairi Gorat ini menjadi cermin buram pelaksanaan proyek publik di daerah:minim sosialisasi, papan informasi tidak jelas,hingga dugaan konflik kepentingan dalam pemasokan bahan bakar.
Pemerintah daerah dan Kementerian LHK didesak segera turun tangan untuk memastikan proyek sesuai aturan,hak masyarakat dilindungi, dan pengelolaan dana terbuka. Tanpa itu, proyek embung dikhawatirkan hanya
menjadi catatan “pembangunan asal jadi”yang meninggalkan masalah sosial di kemudian hari.
(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment