... sisanya tetap ... Peningkatan Irigasi Citanduy Tahap 3 Diminta Penghentian Sementara, Diduga Melanggar Syarat

Peningkatan Irigasi Citanduy Tahap 3 Diminta Penghentian Sementara, Diduga Melanggar Syarat

Table of Contents


Catatan Redaksi: Artikel ini telah diperbarui agar struktur, navigasi, dan pelacakan mesin pencari semakin optimal serta nyaman bagi pembaca.

Tasikmalaya Jabar ARTHA-NEWS I Pekerjaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Impres Tahap 3 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy menggunakan anggaran sebesar Rp. 47 Miliar muncul kritik dikalangan Masyarakat sekitar wilayah pekerjaan meliputi 13 daerah kegiatan irigasi citanduy.

Warga Kelurahan Awipari menyoroti pekerjaan tersebut pasalnya pihak rekanan kontraktor PT HUTAMA KARYA ( HK) mempunyai persoalan dengan warga yang kini merasa dirugikan,gera-gera pihak rekanan menggunakan batas ruas pekerjaan irigasi dan didapat pohon milik pribadi dengan sengaja dilakukan penebangan tanpa sosialisasi dan izin pemilik juga tidak dilakukan koordinasi dengan pengurus kelompok masyarakat tani.

Hal ini menjadi polemik memicu reaksi warga awipari hingga permasalahannya belum dapat terselesaikan antara kedua belah pihak.Selain itu Rekanan PT HUTAMA KARYA ( HK) diduga telah melanggar aturan terkait  Dewatering (deresigit) merupakan kewajiban pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebagian diatur pada Peraturan Mentri Pekerjaan Umum  dan Perumahan rakyat/ PUPR/ NO.11/PRT_M/2019 mengatur pengelolaan air tanah dan permukaan diarea pekerjaan irigasi.

Proses kontraksi ini guna menjaga stabilitas tanah lereng, mencegah longsor, dan menciptakan tempat kerja yang aman secara teknis jarak dewatering harus tidak kurang dari 50 meter dari lokasi pekerjaan kontruksi begitu juga terkait kedalaman dewatering harus tidak melebihi 10 meter dari permukaan tanah.

Adapun Kapasitas deresigit harus tidak melebihi 100 m3/ jam, dan terkait pengawasan deresigit harus di awasi secara terus menerus  untuk memastikan tidak terjadi pencemaran air tanah atau air permukaan.maka masyarakat menilai dalam pelaksanaan konstruksi pekerjaan irigasi PT HUTAMA KARYA diduga tidak memenuhi standar syarat konstruksi yang bertentangan dengan prosedur tetap dalam proses pelaksanaan.

Beberapa dugaan pihak rekanan yang tidak memenuhi syarat regulasi dan ketentuan yang berlaku antara lain :

Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan

2. Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2021 tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air

3. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

4. Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Lingkungan.

Pihak PT Hutama Karya diduga tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam kontrak kerja, antara lain:

1. Tidak melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat setempat

2. Tidak memiliki izin lingkungan yang valid

3. Tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap deresigit

4. Tidak memenuhi standar kualitas dan keselamatan kerja

Tuntutan Sanksi  yang dapat diberikan kepada PT Hutama Karya antara lain:

1. Penghentian sementara pekerjaan (Pasal 40 UU No. 32/2009)

2. Pencabutan izin usaha (Pasal 41 UU No. 32/2009)

3. Denda Rp 10 miliar (Pasal 43 UU No. 32/2009)

4. Penghentian pekerjaan permanen (Pasal 44 UU No. 32/2009)

5. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini (Pasal 45 UU No. 32/2009)

Pada Kamis (11/ 12 2025) dilakukan pertemuan tim mewakili warga bersama wartawan media Artha-news.com melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy dihadiri pula pihak kontraktor PT HUTAMA KARYA terjadi pembahasan melalui humas BBWS namun di anggap persoalan ini masih belum selesai pasalnya kebijakan melalui penjelasan yang disampaikan tidak tepat sasaran sebagaimana ketetapan peraturan pemerintah dinail hanya sebatas pembekalan teori saja.

BBWS mempunyai fungsi kapasitas pengawasan pekerjaan wilayah irigasi cikunten II harus bersikap tegas dalam pelaksanaan tanggungjawab kontrol kepada pihak rekanan, jika ditemukan kesalahan tindak sesuai dengan aturan berlaku.

(Jay/Arya Siloka)

👁 Views: 0

Posting Komentar