Tower Dihentikan Sementara: Kewenangan Struktural Apa Fungsional, Publik Mempertanyakan
Table of Contents
ARTHA-NEWS.COM – KABUPATEN TASIKMALAYA
Dipublikasikan: 20 Desember 2025 | Terakhir diperbarui: 23 Juli 2026 pukul 07.24 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Artha-News terkait dilakukannya tindakan penghentian sementara atau penyegelan sejumlah menara pemancar di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Tasikmalaya, hal ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Publik mulai mempertanyakan: siapakah pihak yang sesungguhnya berwenang dan berkewajiban melakukan tindakan penghentian terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukan oleh perusahaan maupun pihak lain sesuai ketentuan kewenangan yang berlaku.
Kekhawatiran serta pertanyaan publik semakin mengemuka terkait tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya dalam melakukan penghentian sementara menara-menara tersebut. Sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
- Apakah penghentian itu dilakukan pada hari libur?
- Bagaimana dengan peran serta fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)?
- Apakah seluruh rangkaian tindakan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku?
Terkait Tugas Struktural dan Fungsional
Perlu diketahui bahwa jabatan Kabid Penegakan Perda merupakan jabatan struktural. Sementara itu, jabatan fungsional adalah jenis kedudukan yang berfokus pada keahlian atau kompetensi teknis tertentu. Kedua hal ini tidak sama, meskipun dapat saling berkaitan dalam satu struktur organisasi. Contoh jabatan fungsional antara lain Analis Kebijakan, Auditor, serta tingkatan jenjangnya seperti Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, hingga Ahli Pertama.
Polemik ini menjadi tugas besar yang wajib dijawab secara transparan oleh pemerintah daerah, sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami dengan benar batas fungsi serta kewenangan masing-masing bidang yang ada di lingkungan pemerintahan.
Pertanyaan mendasar lainnya yang mengemuka adalah terkait prosedur yang berlaku: "Sekalipun benar ada pelanggaran terhadap Perda, bukankah sudah ada mekanisme baku? Apakah penyegelan dilakukan sudah sesuai SOP, yaitu mulai dari surat pernyataan, Surat Peringatan ke-1, ke-2, hingga ke-3, baru kemudian dilakukan tindakan penyegelan oleh PPNS?"
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, redaksi Artha-News telah berupaya menghubungi Kabid Gakda melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan ini. Namun hingga saat ini, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan sama sekali.
Redaksi berjanji dalam waktu terdekat akan terus berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar persoalan ini dapat terang benderang dan tidak menimbulkan penafsiran yang simpang siur mengenai batas kewenangan yang sebenarnya.
(Redaksi Artha-News)
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar