Tower Dihentikan Sementara ! "Kewenangan Struktural Apa FungsionaL, Publik Mempertanyakan"?

Table of Contents
Kewenangan Penghentian Sementara Tower di beberapa tempat wilayah kabupaten Tasikmalaya Dipertanyakan!?

Artha-News Tasikmalaya I Berdasar pada informasi yang dihimpun redaksi media online Artha-News.Com -Analisis-Referensi-Tajam-Handal-Akurat- terkait telah dilakukan nya penghentian sementara atau penyegelan 

Hal ini menjadi pertanyaan publik.Sebenarnya yang berkewajiban dan berkewenangan Untuk melakukan tindakan penghentian terkait pelanggaran perda yang di lakukan oleh suatu perusahaan dan lainnya yang sesuai kewenangannya 

Pertanyaan publik bermunculan terkait hal yang diduga dilakukan oleh Kabid gakda satuan polisi pamong praja kabupaten Tasikmalaya dengan melakukan penghentian sementara tower yang berada sebagai disebut diatas:
-Pengehentian diduga di lakukan pada hari libur?
-Dimana fungsi PPNS ?
-Penghentian apakah sudah sesuai SOP ?

*Tugas struktur dan fungsional*

Jadi, Kabid penegakkan perda (Gakda )adalah jabatan struktural, sedangkan fungsional adalah jenis jabatan yang fokus pada keahlian teknis. Mereka tidak sama, tetapi dapat terkait dalam struktur organisasi.

Sementara itu, jabatan fungsional adalah jabatan yang fokus pada keahlian atau kompetensi teknis tertentu, seperti Analis Kebijakan, Auditor, atau Guru Besar. Jabatan fungsional memiliki tingkatan, seperti Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.

Polemik ini menjadi PR yang harus di jawab oleh pihak pemerintah,agar masyarakat umum (publik) dapat edukasi tentang fungsi dan kewenangan bidang-bidang yang ada di pemerintahan.

Pertanyaan mendasar jika pun benar telah melanggar Perda kan ada mekanismenya "Apakah sudah sesuai sopnya  pemberhentian atau penyegelan bikin surat pernyataan terus surat peringatan 1, 2 dan 3 baru PPNS menyegel"

Sabtu,20 Desember 2025, Redaksi artha-News berupaya menghubungi Kabid gakda via WhatsApp untuk konfirmasi klarifikasi,Namun sayangnya Kabid gakda tidak menggubris pesan singkat redaksi 

Dalam waktu dekat redaksi artha-News akan melakukan konfirmasi klarifikasi langsung pada pihak terkait perihal ini supaya menjadi jelas dan tidak simpang siur terkait fungsi dan kewenangan yang sebenarnya.


(Red)
👁 Views: 0

Post a Comment