... sisanya tetap ... Diduga Tahan BPJS dan Pajak, PT Aceng Gada Peranginangin Tegur Pekerja Menuntut Hak

Diduga Tahan BPJS dan Pajak, PT Aceng Gada Peranginangin Tegur Pekerja Menuntut Hak

Table of Contents
CIAMIS, ARTHA‑NEWS — Polemik panjang yang melibatkan puluhan tenaga keamanan di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) semakin memuncak tajam ke permukaan. Alih‑alih memperoleh kejelasan transparan terkait hak perlindungan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan yang menjadi hak mutlak, para pekerja justru menerima surat peringatan resmi dari perusahaan pengelola, yaitu PT Aceng Gada Peranginangin.
 
Perusahaan tersebut diduga kuat menahan serta tidak melaporkan hak‑hak normatif pekerja selama kurun waktu dua tahun berturut‑turut, terhitung sejak tahun 2024 hingga pertengahan 2026 berjalan. Persoalan makin berat karena disinyalir kewajiban perpajakan yang menyangkut keuangan negara pun belum dituntaskan sebagaimana mestinya.
 
Salah satu tenaga keamanan berinisial WS menyampaikan rasa kecewa yang mendalam karena menilai perusahaan telah mengingkari seluruh komitmen tertulis dalam perjanjian kerja.
 
“Sudah dua tahun kami belum mendapatkan hak BPJS yang statusnya pun tidak jelas. Ketika kami bertanya demi kejelasan, justru menerima surat teguran. Ini bentuk pembungkaman,” ujar WS tegas saat ditemui awak media Artha‑News, Rabu (26/8/2026).
 
Kelompok pekerja berjumlah 22 orang telah berupaya menempuh berbagai saluran penyelesaian mulai dari audiensi ke PT Aceng Gada, pihak BBWS, Disnaker Ciamis, BPJS, hingga Dinas Pajak bersama dukungan PMII Cabang Ciamis, namun belum menemukan jalan keluar nyata.
 
Bukannya diselesaikan secara adil dan bertanggung jawab, PT Aceng Gada justru menerbitkan Surat Peringatan Kedua dengan alasan pelanggaran kepemimpinan. Surat tersebut memuat ketentuan berlaku satu bulan serta ancaman tegas pemutusan hubungan kerja.
 
Pihak pendamping hukum menilai langkah manajemen berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku: Undang‑Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 55 dengan risiko sanksi penjara hingga 8 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar jika iuran dipotong namun tidak disetorkan, serta pelanggaran prinsip‑prinsip ketenagakerjaan dan peraturan perpajakan.
 
Hingga berita ini diturunkan, baik manajemen PT Aceng Gada Peranginangin maupun pihak BBWS yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait perkara tersebut.
 
Laporan: Rena Yusnita / Ari Arya Siloka
Artha‑News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar