... sisanya tetap ... Dinas dan P2SP Jadi Sorotan dalam Revitalisasi PAUD Rp144 Juta di Tasikmalaya

Dinas dan P2SP Jadi Sorotan dalam Revitalisasi PAUD Rp144 Juta di Tasikmalaya

Table of Contents
TASIKMALAYA — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 menyasar SPS TAAM MIFTAHURAHMAN yang berlokasi di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Satuan pendidikan ini menerima bantuan pemerintah sebesar Rp144.964.000 bersumber dari APBN 2026, guna pelaksanaan kegiatan Revitalisasi serta USB Satuan Pendidikan Usia Dini yang bertujuan meningkatkan mutu layanan pendidikan.
 
Berdasarkan papan informasi resmi yang terpasang jelas di lokasi proyek, tercantum: pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan ditargetkan berlangsung selama 12 minggu, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 26 November 2026. Papan tersebut juga mencantumkan secara rinci keterangan instansi penanggung jawab program, yaitu lingkup Direktorat Jenderal PAUD Dasmen dan Direktorat SMP di bawah Kemendikdasmen.
 
Namun, Kepala Sekolah SPS TAAM MIFTAHURAHMAN, Ust. Oman, memberikan keterangan yang berbeda saat dikonfirmasi secara langsung. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan teknis di lapangan dikelola sepenuhnya langsung oleh pihak Dinas terkait.
 
“Pihak sekolah hanya menerima manfaat hasilnya saja. Mulai dari tahap perencanaan awal hingga rincian teknis pengerjaan itu sepenuhnya Dinas yang memegang kendali penuh,” ujar Ust. Oman.
 
Perbedaan informasi yang tertera secara tertulis di papan proyek dibandingkan keterangan langsung dari pimpinan sekolah ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga maupun pengamat, mengenai siapa sebenarnya yang bertanggung jawab penuh secara teknis maupun administratif di lokasi pekerjaan tersebut.
 
Secara kelembagaan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya resmi Direktorat Jenderal PAUD Dasmen beserta Direktorat SMP Kemendikdasmen guna meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini secara merata di wilayah tersebut.
 
Perbedaan keterangan ini tentu perlu diklarifikasi oleh pihak yang berwenang agar masalah menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan pemahaman yang simpang siur di tengah masyarakat luas. Redaksi Artha‑News melalui jalur Kepala Biro Kabupaten akan segera melayangkan surat permohonan keterangan guna menjamin prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik, serta menjawab sepenuhnya kebingungan publik yang muncul.


Penulis: Yana
 
Artha‑News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar