... sisanya tetap ... Kapten CPM Budy Hadyanto Kecam Keras Perusakan Kendaraan Wartawan Artha-News, Lengkapi dengan Dasar Hukum

Kapten CPM Budy Hadyanto Kecam Keras Perusakan Kendaraan Wartawan Artha-News, Lengkapi dengan Dasar Hukum

Table of Contents
TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM – Jumat, 21 Agustus 2026. Kapten CPM Budy Hadyanto, Komandan Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya, menyuarakan kecaman tegas terhadap dugaan perusakan kendaraan milik salah satu wartawan Artha-News saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan.
 
Dalam pernyataan resminya, Kapten Budy menegaskan ketidaksetujuannya atas tindakan tidak terpuji tersebut.
 
"Perusakan sarana kerja awak media adalah bentuk intimidasi yang tidak beradab. Hal ini menghambat kebebasan memperoleh informasi publik serta merugikan iklim demokrasi dan ketertiban keamanan di wilayah kita," tegas beliau.
 
Pimpinan TNI ini juga menegaskan komitmen kuat dari Subdenpom III/2-2 untuk senantiasa mendukung dan melindungi insan pers di wilayah hukumnya.
 
"Kami dari Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya menegaskan bahwa setiap wartawan berhak bekerja dengan aman dan tenang, serta dilindungi penuh oleh Undang-Undang. Segala bentuk gangguan terhadap kebebasan pers tidak boleh dibiarkan dan wajib ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Kapten Budy Hadyanto.
 
Beliau berharap kepolisian segera mengungkap identitas pelaku di balik peristiwa ini dan memproses perkara hingga tuntas, demi menegakkan keadilan serta menjamin rasa aman bagi seluruh awak pers yang bertugas di Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
⚖️ Dasar Hukum & Landasan Konstitusional yang Melindungi Pers
 
Tindakan perusakan terhadap wartawan dan sarana kerjanya jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berikut:
 
1. UUD 1945 Pasal 28F
 
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
 
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 Ayat 2 & 3)
 
- Ayat 2: "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
- Ayat 3: "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
 
Catatan: Menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
 
3. KUHP Pasal 170
Mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
 
4. KUHP Pasal 406
Khusus mengenai perusakan barang milik orang lain. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
 
Dengan kekuatan dasar hukum tersebut, Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan Polri mengawal proses hukum agar pelaku menerima sanksi setimpal dan tidak terulang kembali.

Penulis: Jay Kuncir Panjaitan – Staf Redaksi
Artha-News
"Analisis, Referensi Tajam, Handal, Akurat"

👁 Views: 0

Posting Komentar