Koper Sekwan DPRD Samosir Tak Kenal Libur, SPD‑nya Sudah ‘Ketuk Pintu’ Pak Sekda?
Table of Contents
Artha‑News.com | SAMOSIR (25/08‑2026) - Intensitas perjalanan dinas Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena koper yang dibawa saat bepergian, melainkan karena masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana mekanisme administrasi perjalanan dinas tersebut dijalankan—termasuk hal persetujuan, penerbitan Surat Perjalanan Dinas (SPD), hingga pertanggungjawaban anggarannya.
Sorotan itu mencuat Sabtu (22/8/2026). Publik menilai perjalanan dinas pejabat yang menggunakan anggaran negara harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan perintah atau persetujuan perjalanan dinas Sekwan, siapa yang menandatangani SPD, dan siapa yang melakukan verifikasi terhadap pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas tersebut?
Hal ini relevan karena Pemkab Samosir telah memiliki Peraturan Bupati Samosir Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, yang ditetapkan serta diundangkan pada 9 Februari 2026 dan berlaku efektif.
Dengan adanya regulasi tersebut, setiap perjalanan dinas yang dibiayai APBD wajib memiliki dasar penugasan, tujuan kedinasan yang jelas, kelengkapan dokumen perjalanan, serta bukti pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan
Sorotan terhadap perjalanan dinas Sekwan bukan berarti menuduh pelanggaran terjadi. Justru, klarifikasi dari pihak berwenang sangat dibutuhkan agar hal ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Karena saat uang yang digunakan berasal dari APBD, publik berhak tahu bahwa setiap rupiah keluar melalui mekanisme yang sah.
Sekwan sebagai unsur penting dalam sistem administrasi DPRD tentu memiliki kebutuhan tugas perjalanan. Namun hal itu harus tetap berjalan seiring dengan prinsip tertib administrasi, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Oleh sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pengawasan serta persetujuan perjalanan tersebut.
Apakah setiap perjalanan mendapat izin sesuai wewenang? Apakah SPD diterbitkan benar prosedur? Dan apakah seluruh biaya diperiksa serta dibuktikan laporannya?
Jawaban itu penting agar tidak muncul penafsiran yang tidak bertanggung jawab.
SPD Jangan Sekadar Formalitas
Perjalanan dinas dengan uang rakyat bukan sekadar berangkat, menginap, lalu pulang bawa laporan. Di baliknya ada dokumen dan anggaran negara yang harus tahan uji.
Jika semuanya benar‑benar sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2026 dan aturan keuangan daerah, maka penjelasan resmi justru akan menjadi bukti keterbukaan sekaligus menjawab keresahan publik.
Masyarakat tidak sedang menghitung berapa kali koper itu berjalan. Yang ditanyakan: apakah setiap perjalanan sudah ‘mengetuk pintu’ administrasi dan mendapat persetujuan yang sah?
Koper boleh tak kenal istirahat, namun SPD jangan sampai lupa mengetuk pintu aturan.
"Hingga berita ini diturunkan, pihak Redaksi masih berupaya menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan tersebut."
Laporan: NR. Sitohang
Artha‑News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar