75% Tempat Karaoke Tasikmalaya Diduga Nunggak Pajak, Mahasiswa Geruduk DPRD
Table of Contents
TASIKMALAYA KOTA, Artha‑News – Analisis — Suara kritis pengawasan publik bergema kuat di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Rabu (3/9/2026), Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya menggelar audiensi kritis menyoroti lemahnya pengawasan serta kekacauan sistem perizinan tempat hiburan karaoke di wilayah kota. Dalam sidang tersebut, Komisi I, II, hingga III DPRD beserta dinas terkait terlihat belum mampu menyajikan bukti legalitas sah yang jelas dari para pengusaha hiburan malam yang beroperasi.
Pelanggaran Bertumpuk: Izin, Pajak, dan Jam Kerja
Aliansi memaparkan serangkaian pelanggaran mendasar yang terabaikan: mulai Izin Standar Usaha Pariwisata, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga lemahnya koordinasi antar instansi daerah.
“Di lapangan terlihat banyak alih fungsi ruko menjadi karaoke. Sekitar 75 persen pengusaha juga belum menaati kewajiban pajak,” tegas perwakilan mahasiswa.
Masalah diperparah pelanggaran jam operasional. Padahal Perda membatasi kegiatan hingga pukul 23.00 WIB, namun banyak tempat masih bebas beroperasi lewat batas. Begitu pula izin keramaian yang seharusnya dibatasi maksimal dua kali sebulan.
Hasil Sidak dan Daftar Lokasi Bermasalah
Berdasarkan pemeriksaan mendadak Tim Sukapura bersama Aliansi pada 28 Juli lalu ke delapan lokasi, seluruh temuan diserahkan ke Satpol PP. Kemudian pada awal Agustus, sepuluh pelaku usaha dipanggil untuk verifikasi administrasi. Berikut 5 lokasi yang diduga belum lengkap izin:
- King Karaoke: Tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Akustik Karaoke: Tanpa SLF
- Yora Karaoke: Tanpa SLF
- NJ Karaoke: Tanpa PBG & SLF
- Golden Karaoke: Tanpa SLF
Penerapan Regulasi Belum Berjalan Maksimal
Pimpinan sidang mendesak kepatuhan penuh sesuai aturan Disporabudpar dan standar pusat. Dinas Pariwisata menyebutkan pelaporan perizinan berjalan lewat sistem OSS. Namun mahasiswa menilai implementasi lapangan baru mencapai 70 persen.
“Mengapa Wali Kota selaku pemegang kebijakan tertinggi belum menegakkan pengawasan secara sungguh‑sungguh?” tanya tegas perwakilan mahasiswa.
Audiensi berjalan sengit dan dijadwalkan berlanjut minggu depan guna menuntut keputusan tindak lanjut konkret dari Pemkot Tasikmalaya.
Catatan Redaksi (Hak Jawab & Klarifikasi):
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, redaksi ARTHA‑NEWS berkomitmen untuk selalu menyajikan pemberitaan yang berimbang, adil, dan bertanggung jawab.
Apabila ada pihak‑pihak, baik pengelola usaha karaoke yang disebutkan di atas maupun pihak terkait lainnya, yang merasa keberatan, ingin memberikan sanggahan, koreksi, atau klarifikasi terkait data perizinan tersebut, Redaksi ARTHA‑NEWS menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas‑luasnya. Tanggapan resmi dapat dikirimkan melalui saluran kontak redaksi atau email resmi kami agar dapat segera kami muat pada kesempatan pertama sebagai bentuk pemenuhan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Ari Arya Siloka / Yana
ARTHA‑NEWS
Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat
👁 Views: 0
Posting Komentar