... sisanya tetap ... Audiensi Buntu, Ketua TPI Sebut Dishub dan Bapenda Kota Tasikmalaya Abaikan Kontrol Publik

Audiensi Buntu, Ketua TPI Sebut Dishub dan Bapenda Kota Tasikmalaya Abaikan Kontrol Publik

Table of Contents
TASIKMALAYA, Artha‑News.com — Rencana dialog strategis yang disusun oleh Transparansi Publik Institut (TPI) bersama dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berakhir buntu. Agenda pertemuan resmi guna mengonfirmasi sejumlah persoalan krusial di lapangan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya dinyatakan gagal terlaksana pada Senin (1/9/2026).
 
Ketua TPI, Fikri Zulfikar, S.H., meluapkan kekecewaannya mendalam atas sikap dingin yang ditunjukkan jajaran pimpinan kedua dinas tersebut. Menurutnya, respons yang diberikan mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap fungsi pengawasan publik dari unsur masyarakat sipil.
 
"Kami datang dengan sikap baik, sopan, dan tujuan konstruktif untuk berdialog serta melakukan konfirmasi. Namun hasilnya sangat disayangkan, audiensi tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana diharapkan. Terkesan sekali bahwa pihak Dishub maupun Bapenda justru menyepelekan kehadiran dan maksud kami. Kami sangat kecewa atas hal ini," papar Fikri saat memberikan keterangan pers.
 
Fikri menjabarkan bahwa TPI awalnya hendak memaparkan sejumlah poin evaluasi kritis. Fokus utama mereka adalah mempertanyakan keruwetan tata kelola retribusi parkir serta indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya yang ditengarai marak terjadi di lapangan.
 
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen Dishub maupun Bapenda Kota Tasikmalaya belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait kendala maupun alasan penolakan agenda audiensi tersebut. Di sisi lain, masyarakat berharap Pemkot Tasikmalaya tetap mengedepankan asas transparansi dan membuka ruang komunikasi interaktif demi menjaga iklim kemitraan yang sehat.
 
Dasar Hukum Hak Audiensi & Transparansi
Pengabaian audiensi oleh instansi pemerintahan berpotensi mengesampingkan sejumlah regulasi nasional:
 
- UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3: Perlindungan konstitusional hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat secara bebas.
- UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Pasal 2: Kewajiban badan pemerintah menyediakan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
- UU No. 25 Tahun 2009 (Pelayanan Publik) Pasal 4: Penyelenggara negara wajib menerapkan pelayanan yang partisipatif dan nondiskriminatif.
- Perpres No. 76 Tahun 2013: Kewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi maupun pengaduan masyarakat.
 
Rencana Gerakan Lanjutan TPI
Menanggapi jalan buntu ini, lembaga TPI merencanakan langkah‑langkah taktis:
 
- Mengajukan surat permohonan audiensi ulang dengan tembusan kepada Penjabat Walikota serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya;
- Mengajukan laporan pengaduan resmi melalui platform nasional SP4N‑LAPOR! 1708;
- Meneruskan temuan indikasi maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat;
- Menyebarluaskan rilis pers serta menyiapkan opsi aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang disampaikan oleh pihak Dishub maupun Bapenda Kota Tasikmalaya terkait persoalan tersebut.

 
(Jay Kuncir Panjaitan — Staf Redaksi)
Artha‑News — Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar