... sisanya tetap ... Disdik Tasikmalaya Klarifikasi Dugaan Pungutan Liar di TK Negeri Pembina

Disdik Tasikmalaya Klarifikasi Dugaan Pungutan Liar di TK Negeri Pembina

Table of Contents
TASIKMALAYA KOTA, ARTHA‑NEWS.COM — Beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan praktik pungutan di TK Negeri Pembina, Jalan Lingkar Dadaha, Kota Tasikmalaya, akhirnya mendapat tanggapan dan klarifikasi resmi langsung dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya pada Senin, 1 September 2026.
 
Melalui Bidang Pembinaan PAUDNI, pihak Dinas Pendidikan telah segera memanggil serta meminta keterangan mendalam kepada pengelola TK Negeri Pembina guna menelusuri persoalan tersebut secara objektif.
 
Hasil Klarifikasi Dinas Pendidikan:
 
1. Bukan Pungli, melainkan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) — Dana ini dimaksudkan sebagai dukungan pembiayaan bagi kegiatan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam Dana BOSP, meliputi kegiatan pembelajaran, pengembangan potensi anak, deteksi dini tumbuh kembang, kunjungan lapangan, serta kebutuhan pelayanan pendidikan lainnya.
2. Dana Tidak Dikuasai untuk Kepentingan Pribadi — Dinas menegaskan seluruh dana yang terkumpul dikelola secara kelembagaan dan dialokasikan kembali sepenuhnya demi kebutuhan peserta didik, bukan untuk kepentingan perorangan.
3. Pengakuan Perlunya Kehati‑hatian Lebih — “Kami menyadari bahwa setiap bentuk kontribusi dari orang tua harus dikelola dengan penuh kehati‑hatian, transparansi, akuntabilitas tinggi, serta selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” tegas pernyataan resmi Dinas.
4. Tidak Ada Sifat Pemaksaan — Pihak sekolah menegaskan bahwa dukungan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pungutan yang memaksa maupun memberatkan, melainkan berlandaskan kesepakatan bersama serta tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masing‑masing keluarga.
 
Keputusan Resmi dan Permohonan Maaf
Merespons masukan masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya melalui Bidang PAUDNI menetapkan keputusan tegas: Seluruh bentuk pungutan atau sumbangan di TK Negeri Pembina dinyatakan DIHENTIKAN terhitung sejak berlakunya klarifikasi ini.
 
Dinas juga menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas keresahan dan ketidaknyamanan yang sempat muncul di tengah masyarakat. Ke depannya, sekolah berkomitmen penuh untuk: mengevaluasi mekanisme pembiayaan, meningkatkan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan, mengoptimalkan fungsi Dana BOSP menggantikan pos pendapatan yang dihentikan, serta senantiasa terbuka terhadap pengawasan dari pihak berwenang maupun masyarakat.
 
“Terima kasih kami sampaikan kepada orang tua dan masyarakat atas perhatian yang diberikan,” demikian bunyi penutup pernyataan tersebut.
 
Catatan Hukum Penting
Sesuai dasar hukum Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan di sekolah negeri sah hanya jika memenuhi syarat mutlak: Sukarela, Tidak Mengikat, Tidak Memaksa, dan Transparan. Dengan penghentian ini, operasional TK Negeri Pembina kembali berlandaskan pembiayaan utama dari BOSP.
 
Masyarakat atau wali murid yang masih mendapati praktik penarikan biaya pasca pengumuman ini disarankan segera melapor langsung ke Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya – Bidang PAUDNI atau melalui jalur Saber Pungli di nomor 119.
 
Penulis: Jay Kuncir Panjaitan – Staf Redaksi
Artha‑News — Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar