... sisanya tetap ... Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Purwaharja, 49 Adegan Diperagakan

Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Purwaharja, 49 Adegan Diperagakan

Table of Contents
BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Penyidik Satreskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Asep Komara. Proses rekonstruksi ini berlangsung di Blok Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada Senin, 7 September 2026.
 
Proses rekonstruksi berlangsung dari pukul 13.05 hingga 14.40 WIB dengan memperagakan sebanyak 49 adegan di lima lokasi berbeda. Rangkaian adegan tersebut menggambarkan secara rinci aktivitas pelaku hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Tersangka Sarifudin alias Uuk memperagakan langsung sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Sementara itu, peran korban diperagakan oleh Dahli sebagai pemeran pengganti. Setiap adegan diperagakan secara berurutan sesuai konstruksi perkara yang telah disusun oleh penyidik.
 
Uji Kesesuaian Fakta Kasus Pembunuhan di Purwaharja
 
Proses rekonstruksi tidak hanya menjadi bagian dari tahapan penyidikan, tetapi juga untuk melihat kembali rangkaian peristiwa secara langsung di lokasi kejadian. Penyidik mencermati setiap adegan untuk memastikan kesesuaiannya dengan keterangan yang telah diperoleh selama penyidikan. Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjar melalui Kasi Pidum. Kehadiran jaksa dalam kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi penanganan perkara sekaligus melihat langsung proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik. Salah satu lokasi yang menjadi bagian rekonstruksi yakni sebuah warung kopi di Blok Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal. Di lokasi tersebut, sejumlah adegan yang berkaitan dengan perkara diperagakan kembali oleh tersangka.
 
Penjelasan Satreskrim Polres Banjar Terkait Berkas Perkara
 
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Pramono Adi Sayang Buana, S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
 
"Rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka maupun saksi dengan fakta yang ditemukan penyidik," ujar IPTU Pramono Adi Sayang Buana.
 
Menurutnya, setiap adegan yang diperagakan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan dengan fakta di lapangan. Penyidik juga mendokumentasikan seluruh rangkaian rekonstruksi sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Kehadiran pihak Kejaksaan dalam rekonstruksi turut memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Langkah tersebut penting untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/51/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Banjar/Polda Jawa Barat tanggal 7 Agustus 2026. Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Banjar kini melanjutkan tahapan penyidikan untuk merampungkan berkas perkara. Seluruh proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
 
(Rena Yusnita — Kepala Biro Artha-News Kota Banjar)
 
 
👁 Views: 0

Posting Komentar