... sisanya tetap ... STT Tasikmalaya Tolak Layanan Turbo & Platform Fee, Tuntut Aplikator Taat Aturan

STT Tasikmalaya Tolak Layanan Turbo & Platform Fee, Tuntut Aplikator Taat Aturan

Table of Contents
TASIKMALAYA, ARTHA‑NEWS.COM — Serikat Transportasi Tasikmalaya (STT) secara resmi menyatakan penolakan keras dan menuntut penghapusan program layanan "Turbo" serta pengenaan biaya platform fee oleh perusahaan aplikator transportasi daring. Kebijakan baru tersebut dinilai mencekik pendapatan pengemudi dan mencederai prinsip kemitraan yang adil.
 
Ketua STT, Eros Rosid, menegaskan kedua kebijakan tersebut diambil secara sepihak dan menempatkan mitra pengemudi dalam posisi tawar yang tidak seimbang. “Prinsip utama kemitraan adalah kesetaraan dan keadilan. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya; aplikator terus bertindak sepihak tanpa melibatkan kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
 
Empat Poin Ketidakadilan Kemitraan Daring
 
Berdasarkan hasil evaluasi internal, STT merinci empat pola ketidakadilan struktural dalam hubungan kerja sama ojek daring saat ini:
 
- Perubahan Ketentuan Sepihak: Sistem bagi hasil diubah mendadak oleh sistem aplikasi tanpa adanya kesepakatan tertulis dari pengemudi.
- Pembebanan Biaya Promosi: Beban potongan harga (diskon) konsumen dan biaya promosi dialihkan kepada pihak pengemudi yang berposisi lemah.
- Pemutusan Akun Tanpa Prosedur: Akun mitra dapat dibekukan (suspend) atau diputus sepihak tanpa adanya proses klarifikasi dan evaluasi yang transparan.
- Ketidaktransparanan Data Potongan: Rincian biaya layanan dan potongan komisi pendapatan tidak disajikan secara terbuka di dalam aplikasi driver.
 
Layanan Turbo dan Platform Fee Diduga Langgar Regulasi
 
Menurut STT, layanan "Turbo" yang diklaim sebagai fitur prioritas justru menciptakan diskriminasi alokasi pesanan baru. “Kami menduga fitur ini memonopoli sebaran orderan hanya bagi mereka yang bersedia membayar biaya tambahan, padahal mayoritas pengemudi sudah memenuhi standar pelayanan,” tegas Eros.
 
Kritik tajam juga diarahkan pada skema biaya platform fee (biaya aplikasi) yang dibebankan kepada konsumen namun berdampak pada penurunan minat order. STT mendesak para aplikator untuk tetap patuh pada batas maksimal potongan komisi yang diatur oleh regulasi Kementerian Perhubungan RI demi menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring.
 
Atas dasar temuan tersebut, STT secara resmi menuntut pemerintah daerah dan Satgas terkait untuk segera turun tangan memediasi penghapusan program layanan Turbo serta biaya platform fee yang tidak transparan ini agar tidak memicu gesekan sosial yang berkelanjutan di Kota Tasikmalaya.
 
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis media ini masih berupaya menghubungi perwakilan manajemen aplikator terkait guna mendapatkan klarifikasi dan tanggapan berimbang atas tuntutan serikat pekerja tersebut.
 
(Ari Arya Siloka — Korwilnas
Artha‑News: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar