... sisanya tetap ... Penyaluran Bantuan Beras Bulog 10 Kg di Pamarican Ciamis: Syarat & Kuota Penerima per Desa

Penyaluran Bantuan Beras Bulog 10 Kg di Pamarican Ciamis: Syarat & Kuota Penerima per Desa

Table of Contents


Catatan Redaksi: Artikel ini diperbaharui untuk perbaikan navigasi dan label SEO Google demi kenyamanan pembaca.
 
CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Jumat, 23 Februari 2024 — Sebanyak 12.944 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 14 desa di wilayah Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerima penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah dari Perum Bulog. Setiap kepala keluarga mendapatkan jatah beras seberat 10 kilogram per bulan.
 
Proses pendistribusian komoditas pangan ini salah satunya dipusatkan di halaman Kantor Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican. Program bantuan jaring pengaman sosial ini direncanakan mengalir secara bertahap selama enam bulan ke depan untuk menjaga stabilitas pangan masyarakat sekaligus meringankan beban pengeluaran keluarga kurang mampu.
 
📋 Syarat Administrasi Pengambilan Bantuan Beras Bulog
 
Berdasarkan teknis di lapangan, warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat diwajibkan membawa dokumen administrasi saat mendatangi lokasi pembagian. Syarat tersebut meliputi:
 
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrik penerima
 
Bagaimana jika penerima lansia atau sakit?
 
Demi kelancaran distribusi, bagi warga penerima jatah bansos yang berhalangan hadir langsung karena faktor kesehatan atau usia lanjut, pengambilan dapat diwakilkan kepada Kepala Dusun atau Ketua RW/RT setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan hak warga tetap terpenuhi dan bantuan tersalurkan tepat sasaran tanpa ada yang tertinggal.
 
📊 Rincian Data Kuota KPM per Desa di Kecamatan Pamarican
 
Penyaluran bantuan beras ini dilakukan secara serentak berdasarkan basis data kemiskinan yang telah terverifikasi. Berikut adalah rincian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
 
- Desa Bangunsari: 1.436 KPM
- Desa Kertahayu: 1.209 KPM
- Desa Margajaya: 1.110 KPM
- Desa Sukahurip: 937 KPM
- Desa Sukajaya: 885 KPM
- Desa Sukajadi: 868 KPM
- Desa Sukamukti: 784 KPM
- Desa Bantarsari: 460 KPM
 
(Catatan: Sisa kuota lainnya didistribusikan ke desa-desa lain di wilayah administratif Kecamatan Pamarican)
 
Pemerintah kecamatan beserta aparat desa setempat mengimbau masyarakat untuk tetap tertib selama proses antrean demi menjaga kenyamanan bersama di lokasi pembagian. Penyaluran berjalan lancar, aman, dan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.

(W.H — Redaksi Artha-News Ciamis)

Bagi Anda Yang Minat Bergabung Baca Juga Informasi Dibawah ini
👁 Views: 0

Posting Komentar