Tasikmalaya Kota,Artha-news.com
Rencana pembangunan perumahan Cardova Emerlad Estet PT. Baddinton Grup Indonesia (BGI) Jl.Sindanglengo Kelurahan Sukamaju Kidul Kec. Indihiang - Tasikmalaya, sejak pembebasan lahan PT.BGI belum penuhi kewajibannya kepada pemilik lahan/tanah terkait pelunasan pembayaran pelepasan hak tanah.
Pasalnya pembayaran dilakukan secara bertahap dan untuk akhir pelunasan pembayaran yang diperjanjikan oleh PT.BGI sejak pendatanganan dibuat yaitu tertanggal 28 Februari 2025, namun sampai sekarang (bulan Juni) pihak PT.BGI terkesan mengulur-ulur waktu.
Hal ini diakui oleh beberapa orang sebagai pemilik lahan/tanah yang namanya enggan disebutkan saat dikonfirmasi media Artha-news.com menyampaikan bahwa memang telah ada ikatan perjanjian jual beli dengan pihak PT.BGI atas pelepasan hak tanah.
Namun sejauh ini belum ada pelunasan dari PT.BGI sebagaimana kesepakatan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
" Terus terang saya kecewa dengan janji-janji dari pihak pengembang, sudah hampir lima bulan kebelakang belum aja dilunasi,selalu mengulur-ulur waktu,padahal kami selalu mengikuti arahan dari pihak pengembang", akunya salah seorang pemilik lahan, Kamis (5/6/2025)
Masih diakui seseorang pemilik tanah menambahkan telah ada pertemuan kembali dengan pihak PT.BGI bertempat salah satu Hotel di Kota Tasikmalaya dihadiri oleh para pemilik tanah (penjual) pada Senin (28/05/2025)
"Tadinya harapan kami pertemuan itu akan ada pelunasan,tapi malah pihak pengembang mengundur waktu lagi sampai dengan kesanggupan dan ada tambahan pembayaran berupa konfensasi atas keterlambatan pembayaran",jelasnya
"Ya kami menuruti arahan dari pihak pengembang intinya meminta waktu sampai dengan waktu yang telah disepakati,tapi kalau tidak sesuai dengan kesepakatan ya mungkin saja bisa gagal jual beli",pungkasnya
TANGGAPAN ATR/BPN KOTA TASIKMALAYA TERKAIT PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN
Telah dilakukan klarifikasi kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya menyampaikan kepada media Artha-news.com terkait adanya persoalan pelepasan hak rencana pembangunan perumahan Cardova Emerlad Estet PT.Baddinton Grup Indonesia (BGI) pada Kamis lalu (8/5/2025) mengatakan bahwa menurut Kantor ATR/BPN disaat akta pelapasan yang dikeluarkan oleh Notaris/ PPAT sudah dianggap sah secara yuridis,namun apabila ada pengaduan Permasalahan dari masyarakat bisa saja prosesnya ditangguhkan
Dapat dibaca pemberitaan :
KANTOR ART/BPN KOTA TASIKMALAYA TANGGUHKAN PROSES PENETAPAN HAK TANAH PT.BGI
https://www.artha-news.com/2025/05/atrbpn-kota-tasikmalaya-tangguhkan.html
Sejauh pemberitaan ditulis pihak Notaris belum dapat dikonfirmasi, media Artha-news berencana menemui pihak notaris guna mengklarifikasi
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar