Aneh !"JPU Tuntut Yang Membantu Terdakwa Sama Dengan Pelaku Utama ??

Table of Contents
Artha-News-Kota Tasikmalaya I Sidang mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum nomor perkara 112/Pid.B./2025/PN Tsm dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa dan pembantu terdakwa di pengadilan negeri kls I A  Jalan Siliwangi No:18 

Dalam perkara no : PDM-31/M.2.16/Eroh.2/04/2025 Jaksa penuntut umum diduga sepertinya tergesa-gesa  menyusun draf tuntutan nya terhadap dua terdakwa

Tuntutan Jaksa penuntut umum terhadap dua orang anak remaja inisial P Dan A.Yang mana Inisial P sebagai pelaku utama terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka di tangan kiri,sedangkan Inisial A juga dinyatakan JPU terbukti bersalah turut membantu Inisial P. Keduanya di tuntut oleh JPU dengan tuntutan yang sama,penjara 1 Tahun 6 Bulan .

Hal ini menjadi pertanyaan besar!???,bahkan penasihat hukum dari terdakwa inisial A menyatakan dalam hal ini JPU telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 57 KUHP 

Karena berdasarkan pasal 57 tuntutan bagi yang di tuduh membantu melakukan harus dikurangi satu pertiga ancaman hukumannya 

Atas terjadinya pelanggaran pasal 57 kuhp tersebut dimohon agar kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung segera melakukan pemeriksaan terhadap jaksa di maksud agar tidak terjadi sebagaimana pribahasa mengatakan dengan nila setitik rusak susu Sebelanga.Yang mana ini menyangkut  nasib dan masa depan orang,"Tegasnya"


(Red)

Posting Komentar