Pengadilan Negeri Tasikmalaya meliputi 2 wilayah Hukum yaitu Kabupaten dan Kota dengan 2 Kejaksaan Negeri yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Terkait hal tersebut pimpinan Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah membuat instruksi membagi jadwal persidangan sebagai berikut :
Kejari Kabupaten Tasikmalaya : Senin-selasa Kejari Kota Tasikmalaya ; Rabu-kamis
Bahwa selanjutnya Pimpinan PN Tasikmalaya telah membuat instruksi pembagian Majelis Hakim berikut jadwal persidangannya.
Majelis 1 : Senin dan Rabu
( persidangan pidana )
Selasa dan Kamis ( persidangan perdana )
Majelis II : Selasa dan Kamis
( persidangan Pidana )
Senin dan Rabu ( persidangan perdata ).
Untuk waktu persidangan dimulai pukul 09.00 s/d selesai.
Bahwa persidangan perkara pidana melibatkan instansi dari luar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yaitu :1. Kejaksaan Kota dan kabupaten Tasikmalaya.
2. Kapolres kota dan kabupaten Tasikmalaya.
3. Lembaga pemasyarakatan
(Lapas ) Tasikmalaya.
Dengan demikian persidangan belum bisa dimulai apabila jaksa dan tahanan dengan pengawalan. Polisi belum hadir.
Pimpinan sudah membuat instruksi pelaksanaan persidangan berdasarkan antrian sidang dengan antrian sidang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Urutan sidang dimulai dari yang lebih dulu melapor ke petugas jaga sidang.
- apabila sudah melapor namun pihaknya belum lengkap belum bisa disidangkan didahulukan yang sudah lengkap.
@ArthanewsTVPimpinan juga selalu memprioritaskan persidangan, jika ada rapat atau zoom meeting jika pihak lengkap maka prioritaskan sidang. Pimpinan juga telah bersurat ke Kejaksaan baik kota maupun Kabupaten dengan tembusan polres dan lapas tentang jam mulai sidang perkara pidana dilakukan. Pimpinan menginstruksikan announcement atau pengumuman ke pengguna Pengadilan Negeri jika ada kendala teknis yang bersifat insidentil dalam mulainya Persidangan perkara pidana, misal keterlambatan jaksa atau tahanan atau kegiatan instansi lain misal pengamanan karena adanya suatu acara.
PENUTUP.
Masalah keterlambatan jadwal persidangan dapat dikatakan sudah menjadi maslah bersama dan klasik di relatif hampir di semua pengadilan Negeri, namun Pengadilan Negeri Tasikmalaya dari waktu kewaktu telah berupaya untuk meminimalisir, untuk menghindari keterlambatan hal tersebut seperti diuraikan diatas, namun harus disadari hubungan pengadilan Negeri dengan instansi lain itu bersifat koordinatif bukan atasan dan bawahan, akan tetapi koreksi dan masukkan juga akan selalu pengadilan lakukan untuk perbaikan untuk kebaikan termasuk penyelanggaraan persidangan
Ditambkan Ketua.,Coba juga diusulkan ke PEMDA,DPRD Kota dan Kabupaten untuk membentuk Pengadilan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,kita juga Prihatin melihat masyarakat menempuh perjalanan contoh jauh-jauh dari Cipatujah menuju PN yang berada di kota Tasikmalaya
Karena memperoleh keadilan tidak saja didasarkan pada bagaimana proses persidangan tapi bagaimana masyarakat itu dengan biaya ringan,cepat cepat,dan mudah juga menjangkau.
Of justice secara holistik dalam arti kapolres ada dua yakni Kapolres kota dan kabupaten,juga pengadilan agama ada dua begitu pun kejaksaan ada dua, cobalah sediakan lahan kemudian nanti pelan-pelan bangun untuk kantor pengadilannya.Sehingga access to justice itu dirasakan masyarakat khususnya bagi masyarakat kabupaten Tasikmalaya
Merujuk pada konstitusi Negara,kita adalah Negara Hukum maka sebenarnya masyarakat yang sedang mengalami sakit secara social pun harus mendapatkan penanganan secara bagus, Orang yang sedang bersengketa perdata juga harus jadi perhatian.
Terkait Anti Gratifikasi pengadilan negeri Tasikmalaya mendapatkan kepercayaan dari badan pengawas mahkamah agung untuk melaksanakan pengembangan sistem management anti penyuapan se-Jawa Barat, mungkin baru hanya pn Tasikmalaya yang mendapatkan kepercayaan itu dan kami sedang membangun hal itu Jadi diharapkan pada semua pihak untuk menjaganya
Internal PN telah menerapkan kebijakan disebut dengan mystery solver internal.semuanya saling melakukan pengawasan,zonasi code merah,oranye dan hijau,Jika ada yang mencurigakan maka yang bersangkutan akan kita konfirmasi"Imbuhnya"
(Jay)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar