Pemkot Cimahi Gerak Cepat Lindungi Akses Kesehatan Warga Miskin Pasca Penonaktifan 19 Ribu Lebih Peserta PBI JK BPJS
Table of Contents
Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi langsung bergerak responsif menyikapi penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Langkah cepat ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Selasa (10/2/2026) di Ruang Rapat Setda Kota Cimahi, melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Bandung, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Penonaktifan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2026, sebagai tindak lanjut pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Di Kota Cimahi, data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak 19.401 jiwa peserta JKN PBI JK terdampak, meskipun beberapa sumber lokal menyebut angka mendekati 19.356 jiwa.
Secara nasional, penonaktifan ini dipicu oleh berbagai faktor, seperti perubahan status sosial ekonomi (naik ke desil kesejahteraan lebih tinggi), ketidakpadanan data kependudukan dengan Dukcapil, kepesertaan ganda, serta rotasi kuota untuk mengakomodasi warga desil 1–5 yang lebih membutuhkan namun belum terdaftar sebelumnya.
Menghadapi situasi ini, Pemkot Cimahi tidak tinggal diam. Sebagai respons atas Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang Tindak Lanjut Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Penonaktifan PBI JK, pemerintah kota membuka mekanisme reakitivasi kepesertaan khusus bagi warga yang masih tergolong miskin atau rentan miskin, terutama mereka yang sedang menjalani perawatan atau pengobatan rutin.
Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan membawa:
1. Surat keterangan rawat inap, atau
2. Surat keterangan berobat rutin yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit, atau pimpinan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP seperti puskesmas).
Pengajuan reaktivasi bisa dilakukan secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi pada hari kerja, atau secara daring melalui Dinas Sosial Kota Cimahi. Proses ini bersifat kasus per kasus dan tidak otomatis mencakup seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Bagi warga tidak mampu yang tidak memenuhi kriteria reaktivasi namun tetap membutuhkan layanan kesehatan, Pemkot Cimahi menyediakan skema alternatif melalui kepesertaan PBPU Pemda sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, untuk tetap memberikan layanan tanpa penolakan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, sesuai ketentuan perundang-undangan. Fasilitas kesehatan juga diminta aktif memberikan informasi serta membantu penerbitan surat keterangan guna mempercepat proses reaktivasi.
Dengan koordinasi lintas sektor yang cepat dan komitmen kuat ini, Pemkot Cimahi menegaskan tekadnya menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Langkah ini juga memastikan program JKN tetap berjalan tepat sasaran, berkeadilan, dan tidak meninggalkan warga yang rentan di tengah kebijakan pemutakhiran data nasional. Warga terdampak diimbau segera mengurus reaktivasi agar hak berobat tetap terjamin.
👁 Views: 0
Post a Comment