Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Soroti Transparansi MBG Karangpawitan Padaherang, SPPG Akui Akan Koordinasi Namun Tak Beri Respons Lanjutan
Table of Contents
Artha-news.cim I Pangandaran
Polemik transparansi pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terus menjadi perhatian publik. Pada Jumat (27/02/2026), Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP), N. Nurhadi, kembali angkat bicara menanggapi sorotan masyarakat terkait rincian anggaran dan aspek perizinan dalam pelaksanaan MBG di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang beredar, satu paket menu MBG terdiri dari susu kotak seharga Rp 3.375, cake Rp 2.000, dan korma Rp 2.000 dengan total Rp 7.375 per paket. Sementara pagu anggaran disebut sebesar Rp 8.000 per paket, sehingga terdapat selisih Rp 625.
Jika selisih tersebut dikalikan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 2.500 peserta per hari, potensi akumulasi mencapai Rp 1.562.500 per hari hanya untuk satu jenis menu. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan apabila dihitung dalam periode pelaksanaan yang lebih panjang.
Nurhadi menegaskan, penggunaan anggaran negara dalam program pemenuhan gizi harus dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci struktur pembiayaan, termasuk kemungkinan adanya komponen biaya lain seperti distribusi, pengemasan, operasional, maupun pajak yang belum dipublikasikan secara terbuka.
“Program ini menggunakan dana publik. Maka transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban agar tidak menimbulkan asumsi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan selisih anggaran, AWP juga menyoroti aspek legalitas dan keamanan produk pangan yang didistribusikan kepada peserta didik. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor kesehatan, kepemilikan izin edar seperti PIRT, serta pengawasan dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pangan dan perlindungan konsumen.
Pelaksanaan program juga diharapkan mengacu pada pedoman teknis dari Badan Gizi Nasional serta prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Terkait konfirmasi kepada pihak pelaksana, AWP menyatakan telah menghubungi pihak SPPG. Dalam komunikasi awal, pihak SPPG mengiyakan adanya pertanyaan terkait rincian anggaran dan menyatakan akan berkoordinasi dengan mitra dapur MBG yang bersangkutan.
Namun, setelah ditunggu selama 1x24 jam, tidak ada respons lanjutan dari pihak SPPG. Upaya komunikasi berikutnya juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif dan terkadang aktif.
“Kami sudah melakukan konfirmasi sesuai prosedur jurnalistik. Awalnya dijawab dan akan dikoordinasikan, tetapi setelah itu tidak ada respons lanjutan. Kami berharap ada klarifikasi resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi,” tegas Nurhadi.
Ia kembali menegaskan bahwa tujuan utama MBG untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik merupakan langkah positif yang patut didukung. Namun, menurutnya, tujuan tersebut harus berjalan seiring dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan dari pihak penyelenggara MBG Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, terkait penjelasan rinci mengenai selisih anggaran maupun kelengkapan perizinan produk yang menjadi perhatian publik
(UG)
👁 Views: 0
Post a Comment