BERKEDOK PINJAMAN INSTAN, DIDUGA RENTENIR TEROR PERANTARA: BUNGA MENCEKIK HINGGA 3X LIPAT

Table of Contents
Artha-News.com | PANGANDARAN – Praktik pinjaman uang dengan skema bunga mencekik kembali mencuat di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Berkedok “pinjaman instan”, pemberi modal berinisial Y diduga menjalankan sistem bunga berbunga yang berujung pada tekanan psikologis terhadap para pihak yang terlibat, termasuk perantara.

Seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang berperan sebagai koordinator nasabah, mengaku hidup dalam ketakutan. Ia menjadi sasaran tekanan setelah sejumlah nasabah yang ia hubungkan mengalami kesulitan pembayaran.

R membeberkan, skema pinjaman yang dijalankan terduga pemberi modal berinisial Y menerapkan sistem bunga yang memberatkan. Nilai yang harus dikembalikan nasabah diduga melampaui kewajaran.

Data yang dihimpun ArthaNews dari keterangan R menunjukkan dugaan ketimpangan:
1. Pinjaman pokok: Rp25.000.000 2. Bunga yang telah dibayarkan: Rp56.000.000 3. Total setoran keseluruhan: Rp75.000.000 
“Padahal tinggal sisa Rp6,5 juta dari dua nasabah yang macet, tapi saya yang terus ditekan,” ujar R kepada ArthaNews,.[tanggal]

Ironisnya, meski jumlah pembayaran diduga telah jauh melampaui pokok pinjaman, tekanan tetap berlanjut. R mengaku terus didesak oleh pihak pemberi modal, bahkan diancam akan dipermalukan dan dilaporkan ke polisi oleh pihak yang diduga suami pemberi modal, berinisial S.

Marjuki W, pihak yang mendampingi R, menilai posisi perantara dalam praktik semacam ini sangat rentan. Menurutnya, perantara justru dijadikan “tameng” ketika terjadi kredit macet.

“Ini sudah tidak sehat. Tekanan dilakukan secara terus-menerus, padahal ada itikad baik dari nasabah untuk melunasi setelah menjual aset,” ungkapnya.

Kasus ini diduga memperlihatkan pola umum pinjaman pribadi ilegal yang kerap merugikan masyarakat, di antaranya: bunga tinggi di luar batas kewajaran, tidak adanya perjanjian hukum yang jelas, serta metode penagihan yang diduga intimidatif.

Menanggapi hal tersebut, Mulyadi Tanjung dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman tanpa jaminan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman maupun tekanan dalam penagihan utang yang melanggar hukum dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

“Masyarakat tidak perlu takut. Jika ada unsur intimidasi atau pemerasan, segera laporkan. Praktik seperti ini harus dihentikan agar tidak semakin banyak korban,” tegasnya.


(UG)
👁 Views: 0

Post a Comment