Pemkot Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya idul Fitri 1447H / 2026 M


 

WFH ASN Cimahi Resmi Setiap Jumat, Ngatiyana Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Table of Contents
Cimahi | Artha-News – Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik. “Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” ujar Ngatiyana.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi membatasi proporsi maksimal 75 persen pegawai yang menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor (WFO) setiap Jumat. Pengaturan ini akan disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kebutuhan layanan.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), camat, dan lurah wajib hadir di kantor untuk menjaga koordinasi dan pengambilan keputusan. Sementara itu, unit layanan publik langsung seperti RSUD, puskesmas, Satpol PP, Damkar, BPBD, DLH (layanan kebersihan), Disdukcapil, DPMPTSP termasuk Mal Pelayanan Publik, Bappenda, Dinas Perhubungan, dan satuan pendidikan tetap melaksanakan pelayanan secara langsung.

“Pengaturan teknis WFH pada unit layanan publik masih dimungkinkan secara terbatas, selama tidak mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Ngatiyana.

Menurutnya, penerapan WFH bukan sekadar mengubah lokasi kerja, melainkan langkah strategis untuk mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pemkot Cimahi akan melakukan pengawasan ketat melalui presensi digital dan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan ini.
👁 Views: 0

Post a Comment