👁️ Total Tayangan: 240.624

DUGAAN PUNGLI DI DESA TANJUNGBARANG: AMBIL SEMBAKO WAJIB BAYAR RP20 RIBU PER KK, ALASAN UNTUK KOPI DAN ROKOK ATAS PERINTAH KUWU

Table of Contents
TASIKMALAYA CIKATOMAS I  ARTHA-NEWS - Muncul laporan dan dugaan adanya praktik pungutan tidak sah dalam penyaluran bantuan sembako di Desa Tanjungbarang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Bantuan yang seharusnya diterima masyarakat secara cuma-cuma ini dikabarkan disertai kewajiban pembayaran sejumlah uang sebelum warga dapat mengambil haknya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga setempat, penerima bantuan yang berisi paket 2 karung beras dan 4 liter minyak goreng diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp20.000,- per Kepala Keluarga (KK) saat pengambilan di kantor desa. Warga menyebutkan, jika tidak membayar uang tersebut, petugas tidak mengizinkan bantuan dibawa pulang.
 
Yang menjadi sorotan utama, pemungutan uang tersebut disebut-sebut dilakukan atas instruksi langsung dari Kuwu (Kepala Desa) Tanjungbarang. Keterangan yang diterima warga dari pihak RT menyebutkan, uang hasil pungutan itu dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi berupa pembelian kopi dan rokok, serta sebagai uang lelah atau jatah tambahan bagi aparat desa, petugas keamanan, dan staf yang terlibat dalam proses pembagian bantuan.
 
"Syaratnya harus bayar dulu dua puluh ribu per KK baru boleh ambil beras dan minyaknya ke desa. Menurut penjelasan Pak RT, uang itu diperintahkan Pak Kuwu untuk beli kopi, rokok, dan jatah bagi aparat serta pegawai desa yang bekerja membagikan bantuan," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/5/2026).
 
Kebijakan ini menuai protes dan keberatan dari masyarakat. Warga menilai hal ini sangat memberatkan, mengingat bantuan sembako merupakan program bantuan sosial yang tujuannya meringankan beban ekonomi, khususnya bagi warga kurang mampu. Adanya pungutan tersebut dinilai membebani penerima dan seolah-olah bantuan sosial diperjualbelikan.
 
Secara regulasi, aturan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah melarang keras adanya potongan, pungutan, atau pembebanan biaya dalam bentuk apa pun kepada penerima manfaat. Segala biaya operasional, konsumsi, maupun honorarium petugas penyalur bantuan seharusnya sudah dianggarkan melalui dana resmi desa atau instansi terkait, sehingga tidak boleh dibebankan kepada masyarakat penerima bantuan.
 
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta Pemerintah Kecamatan Cikatomas segera melakukan pengecekan dan investigasi terkait dugaan ini. Masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan aturan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabel dan transparan.
 
Redaksi Artha News telah berupaya menghubungi Pemerintah Desa Tanjungbarang untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi terkait informasi tersebut, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan tanggapan pihak terkait jika sudah diperoleh.
 
(Arya Siloka - Redaksi Artha News)
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
PENERIMAAN WARTAWAN BARU

📰 DIBUKA KESEMPATAN BERGABUNG 📰

Menjadi Wartawan/Wartawati
ARTHA-NEWS.COM

🇮🇩 WILAYAH: SELURUH KOTA/KABUPATEN SE-INDONESIA 🇮🇩
(Dilindungi UU No.40 Tahun 1999)

📋 Persyaratan Berlaku
📞 HUBUNGI SEGERA:
0812-1310-6490