👁️ Total Tayangan: 240.624

MENGACU ATURAN BADAN GIZI NASIONAL, WARGA SUKAHURIP MINTA 30% TENAGA KERJA DAPUR SPPG DIPRIORITASKAN WARGA SETEMPAT

Table of Contents
Artha-News.com | TASIKMALAYA KOTA - Lokasi: Alamat Depok II, RT 01 RW 08, Kelurahan Sukahurip, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
 
Berdasarkan keterangan Ketua RW setempat, Rahman, pihaknya telah melaksanakan audiensi pada tanggal 16 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis, tokoh kepemudaan, serta kader Posyandu. Dalam kesempatan tersebut, mereka bertemu dengan pihak pengelola Satuan Pelayanan Pengadaan Gabungan (SPPG) atau Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
 
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan permohonan resmi agar 30% dari total tenaga kerja operasional di dapur SPPG tersebut diprioritaskan dan diperuntukkan bagi warga setempat.
 
Aspirasi yang disampaikan masyarakat ini bukan tanpa landasan, melainkan mengacu secara ketat pada regulasi dan pedoman resmi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, serta prinsip penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengutamakan manfaat langsung bagi masyarakat.
 
Berikut adalah dasar regulasi dan aturan utama yang menjadi landasan kuat permintaan warga tersebut:

DASAR REGULASI & ATURAN UTAMA
 
1. Dasar Hukum & Pedoman
Permintaan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
 
- Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
- Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (Tahun 2025–2026).
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (terkait Kesempatan Kerja).
- Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Strategis Nasional (Mewajibkan penggunaan sumber daya lokal semaksimal mungkin).
 
2. ATURAN UTAMA: Prioritas Warga Setempat
Dalam regulasi resmi tertulis jelas bahwa pengelolaan Dapur MBG wajib mengutamakan prinsip Pemberdayaan Ekonomi Lokal. Tertuang poin penting:
 
"Dalam pengelolaan operasional Satuan Pelayanan Gizi (Dapur MBG), penyelenggara WAJIB MENGUTAMAKAN tenaga kerja, bahan baku, dan jasa yang bersumber dari masyarakat/warga di lokasi setempat di mana dapur tersebut berdiri."
 
Aturan ini menegaskan bahwa posisi operasional seperti tenaga pengolahan makanan, penyiapan, kebersihan, distribusi, hingga administrasi wajib diprioritaskan bagi warga sekitar, selama memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan yang ditetapkan. Perekrutan tenaga dari luar daerah baru diperbolehkan untuk posisi ahli atau profesional khusus, seperti Ahli Gizi dan Penyelia Higiene Sanitasi.

  HARAPAN WARGA & TINDAK LANJUT
 
Menyikapi regulasi yang sangat jelas tersebut, Ketua RW 08 Kelurahan Sukahurip, Rahman, menegaskan bahwa aspirasi warga sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku dan bukan tuntutan sepihak semata.
 
"Kami menyampaikan aspirasi ini bukan keinginan semata, melainkan menegakkan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional. Sesuai pedoman, posisi operasional mayoritas wajib diisi warga sekitar. Kami meminta 30% tenaga kerja adalah angka yang sangat wajar dan sesuai prinsip keadilan sosial," tegas Rahman.
 

Pihaknya berharap Yayasan pengelola Dapur MBG dapat memahami dan menerapkan regulasi tersebut dengan baik, sehingga keberadaan dapur tersebut tidak hanya melayani kebutuhan gizi anak sekolah, tetapi juga mampu menggerakkan roda ekonomi masyarakat lokal secara langsung.
 
"Kami berharap pihak Yayasan Dapur MBG segera mengakomodasi permohonan ini. Uang negara yang dikelola di sini sebaiknya berputar di masyarakat sini juga, selama warganya mampu dan memenuhi syarat kesehatan yang ditentukan," tambahnya.
 
Hingga berita ini diturunkan, aspirasi beserta landasan hukum tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pihak pengelola SPPG. Pihak RW berharap aturan ini dapat dipatuhi bersama agar tercipta keadilan, keharmonisan, dan kesejahteraan bersama.
 
(Redaksi Artha-News)
👁 Views: 0

Post a Comment

📢 ARTIKEL PILIHAN BERITA TERBARU | ARTHA-NEWS.COM | Sumber Berita Terpercaya -Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
PENERIMAAN WARTAWAN BARU

📰 DIBUKA KESEMPATAN BERGABUNG 📰

Menjadi Wartawan/Wartawati
ARTHA-NEWS.COM

🇮🇩 WILAYAH: SELURUH KOTA/KABUPATEN SE-INDONESIA 🇮🇩
(Dilindungi UU No.40 Tahun 1999)

📋 Persyaratan Berlaku
📞 HUBUNGI SEGERA:
0812-1310-6490