Bukan Mengejar Angka PAD, TPI Uji Manajemen Pengelolaan Objek Pajak Kota Tasikmalaya
Table of Contents
TASIKMALAYA, ARTHA‑NEWS.COM – Rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya disiapkan Transparansi Publik Institute (TPI) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya akhirnya dialihkan menjadi forum audiensi. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk iktikad baik TPI setelah Bapenda membuka ruang dialog guna membahas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) beserta potensi‑potensi penerimaannya.
Audiensi yang berlangsung di Aula Bapenda itu dihadiri oleh Sekretaris Badan (Sekban) beserta jajaran yang mewakili Kepala Bapenda. Meski berlangsung dalam suasana terbuka, TPI menilai sejumlah penjelasan yang disampaikan masih belum menjawab substansi pertanyaan mengenai manajemen pengelolaan pemungutan pajak pada objek‑objek yang dinilai berpotensi meningkatkan PAD Kota Tasikmalaya.
Usai audiensi, perwakilan TPI, Galih, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja tidak hanya membahas besaran PAD yang berhasil dikumpulkan pemerintah daerah. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana sistem pendataan, pengawasan, validasi, dan mekanisme pemungutan pajak dijalankan terhadap setiap objek pajak.
“Kami ingin mengetahui bagaimana manajemen pengelolaan pemungutan pajaknya. Yang kami soroti bukan sekadar berapa PAD yang masuk, tetapi bagaimana objek‑objek pajak itu didata, diawasi, divalidasi, hingga dipastikan seluruh potensi penerimaannya benar‑benar tergali secara optimal,” ujar Galih.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian TPI berkaitan dengan mekanisme pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tempat hiburan karaoke yang beroperasi hingga melewati pukul 24.00 WIB. TPI ( Transparansi Publik INSTITUTE) mempertanyakan bagaimana tata kelola pemungutan pajak terhadap transaksi yang terjadi apabila operasional tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius, yang mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan.
Menurut Galih, pertanyaan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan pajak, bukan untuk menarik kesimpulan adanya pelanggaran.
“Yang kami tanyakan sederhana, bagaimana mekanisme pemungutan pajaknya apabila terdapat transaksi yang terjadi di luar jam operasional sebagaimana diatur dalam perda. Namun jawaban yang kami terima masih bersifat umum dan menurut kami belum menjawab substansi yang dipertanyakan,” katanya.
Selain sektor hiburan karaoke, TPI juga menyoroti pengelolaan pajak reklame. Dalam forum tersebut, TPI mempertanyakan validitas data jumlah reklame tetap seperti papan iklan, baliho, videotron, spanduk, dan media reklame lainnya yang telah terdaftar sebagai objek pajak. Tidak hanya itu, TPI juga meminta penjelasan mengenai jumlah reklame bergerak yang dipasang pada kendaraan, termasuk kendaraan transportasi berbasis aplikasi, beserta realisasi penerimaan pajaknya.
Bapenda menjelaskan bahwa pendataan reklame bergerak dilakukan melalui identification nomor polisi kendaraan. Namun, menurut TPI, penjelasan tersebut belum disertai data rinci mengenai jumlah reklame tetap maupun reklame bergerak yang telah terdaftar, serta kontribusinya terhadap PAD.
Pembahasan juga berkembang pada validitas basis data objek pajak potensial lainnya, termasuk jumlah kios pasar yang telah terdata. TPI menilai akurasi data merupakan fondasi penting dalam mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan seluruh objek pajak telah terinventarisasi dengan baik.
Di sisi lain, TPI mengapresiasi keterbukaan jajaran Bapenda yang menyerahkan sejumlah dokumen resmi terkait data penerimaan daerah selama audiensi berlangsung. Menurut Galih, dokumen tersebut akan menjadi bahan kajian lanjutan guna menguji kesesuaian antara data administrasi dengan potensi objek pajak di lapangan.
“Secara kelembagaan kami mengedepankan dialog. Kami juga mengapresiasi Bapenda yang telah memberikan data resmi. Selanjutnya data ini akan kami pelajari secara mendalam. Jika dari hasil kajian masih terdapat hal‑hal yang perlu diklarifikasi atau menjadi bahan evaluasi, tentu akan kami sampaikan melalui mekanisme yang berlaku kepada instansi yang berwenang,” pungkas Galih.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal dalam proses evaluation yang dilakukan TPI terhadap tata kelola pemungutan pajak daerah di Kota Tasikmalaya. TPI menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan mencari kesalahan, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pengelolaan objek pajak agar seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah dapat dikelola secara efektif, sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, serta memberikan manfaat yang sebesar‑besarnya bagi masyarakat.
— Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat —
(Penulis: Jay Kuncir Panjaitan/Staf Redaksi)
👁 Views: 0
Posting Komentar